Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27), setelah ditahan selama 90 hari.

"Saya mau lihat dan menandatangani surat perpanjangan penahanan Jessica," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam, di Jakarta Kamis.

Masa penahanan Jessica telah berjalan selama 90 hari namun pihak kejaksaan belum menyatakan lengkap (P21) berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan pembunuhan menggunakan senyawa sianida itu.

Hidayat juga menuturkan akan menjenguk dan melihat kondisi kesehatan Jessica yang sempat mengeluh sakit pada bagian dada dan sesak napas.

Penyidik memiliki batas waktu maksimal menahan seorang tersangka selama 120 hari jika melewati batas waktu tersebut maka harus dibebaskan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto optimistis berkas BAP Jessica akan dinyatakan lengkap sehingga bergulir hingga sidang di pengadilan.

Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016