Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah se- Provinsi Kepulauan Babel dalam melakukan asesmen dan pemenuhan data, guna mendukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah itu.
"Kami telah melakukan pertemuan dengan
seluruh Biro Hukum Pemda se- Babel untuk mendukung IRH ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan IRH ini merupakan salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain RB dan juga di atur dalam Permen PAN-RB Nomor 25 tahun 2010 tentang Roadmap RB.
“Kemenkumham mendapatkan mandat bertindak sebagai leading sector dalam penilaian IRH tersebut,” ujarnya.
Ia menyatakan dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,kota serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.
"Kami telah memberikan pendampingan secara intens dan memberikan layanan bagi pemda untuk berkonsultasi," katanya.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Babel juga elah diberikan juga informasi terkait tahapan, persiapan, data dukung dan pembentukan tim kerja dan tim aseson.
"Kami berharap pada pertemuan ini seluruh peserta mendapatkan pemahaman, persamaan persepsi, semangat, kontribusi yang lebih maksimal dan dapat mempersiapkan langkah, strategi dalam pemenuhan data dukung IRH," katanya.
Sekretaris Badan Strategi Kebiajakan (BSK) Kemenkumham RI selaku Tim Sekreatariat IRH Nasional Jonny Pesta Simamora menyampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
"Pemda Babel yang telah dilakukan penilaian mandiri yaitu Pemerintah Kabupaten Bangka sebesar 97,6 dan Pemkot Pangkalpinang 73,8," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami telah melakukan pertemuan dengan
seluruh Biro Hukum Pemda se- Babel untuk mendukung IRH ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan IRH ini merupakan salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain RB dan juga di atur dalam Permen PAN-RB Nomor 25 tahun 2010 tentang Roadmap RB.
“Kemenkumham mendapatkan mandat bertindak sebagai leading sector dalam penilaian IRH tersebut,” ujarnya.
Ia menyatakan dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,kota serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.
"Kami telah memberikan pendampingan secara intens dan memberikan layanan bagi pemda untuk berkonsultasi," katanya.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Babel juga elah diberikan juga informasi terkait tahapan, persiapan, data dukung dan pembentukan tim kerja dan tim aseson.
"Kami berharap pada pertemuan ini seluruh peserta mendapatkan pemahaman, persamaan persepsi, semangat, kontribusi yang lebih maksimal dan dapat mempersiapkan langkah, strategi dalam pemenuhan data dukung IRH," katanya.
Sekretaris Badan Strategi Kebiajakan (BSK) Kemenkumham RI selaku Tim Sekreatariat IRH Nasional Jonny Pesta Simamora menyampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
"Pemda Babel yang telah dilakukan penilaian mandiri yaitu Pemerintah Kabupaten Bangka sebesar 97,6 dan Pemkot Pangkalpinang 73,8," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023