Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penguatan kapasitas para anggota pengawas kelurahan dan desa (pkd) agar mampu menjalankan tugas pengawasan seluruh tahapan Pemilu 2024.

"Peningkatan kapasitas sumber daya manusia ini terus kita laksanakan dengan memberikan pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan agar para petugas pengawas di tingkat kecamatan hingga desa mampu menjalankan tugas dan fungsi selama pelaksanaan seluruh tahapan pemilu serentak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Rabu.

Menurut dia, para petugas pengawas ini memiliki tugas melakukan pengawasan berbagai tahapan pemilu, termasuk pengawasan alat peraga sosialisasi yang dilakukan partai politik dan para bakal calon peserta pemilu agar tidak menyalahi aturan.

"Untuk saat ini mereka juga melakukan tugas memperhatikan daftar pemilih tambahan dan pindahan," ujarnya.

Ia mengingatkan kepada seluruh petugas pengawasan di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan untuk terus mencermati daftar pemilih tambahan dan pindah tempat memilih karena surat suara cadangan yang ada di tempat pemungutan suara (tps) hanya disiapkan dua persen dari total pemilih di setiap tps.

Jika kapasitas surat suara di tiap tps maksimal 300 lembar, maka surat suara cadangan hanya ada enam lembar, untuk itu perlu kecermatan para petugas pengawasan dan pendaftaran pemilih agar tidak menimbulkan permasalahan pada saat pemungutan suara berlangsung.

"Jadi kalau ada warga dari dalam atau luar daerah yang nantinya pindah memilih, harus kita data agar bisa difasilitasi hak pilih saat pemungutan suara nanti," katanya.

Dengan berbagai permasalahan dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu, maka para petugas pengawas perlu mendapatkan peningkatan kapasitas dan keterampilan agar semakin siap menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasan.

"Tidak lama lagi kita juga akan melaksanakan tahapan kampanye, kami harapkan kawan-kawan panwascam dapat berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, antara lain TNI, Polri, ppk dan pps agar bisa bersama-sama melakukan pencegahan pelanggaran," katanya.

Ia menjelaskan, dalam mengawasi dan menentukan sebuah pelanggaran administrasi oleh peserta pemilu harus melalui kajian sehingga dibutuhkan kemampuan dan pemahaman yang baik terhadap seluruh aturan yang ada.

Pada saat sudah memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran, yang berhak menghentikan kegiatan kampanye adalah pps, melalui instruksi yang diberikan oleh PPK.

"Jadi dalam hal ini pemahaman dalam melakukan pengawasan dan membuat kajian menjadi unsur penting agar jangan sampai dalam melakukan pengawasan dan menghentikan kampanye tidak memenuhi unsur dan tidak paham tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023