Jakarta (Antara Babel) - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016 sebesar rata-rata Rp34.641.304 setara dengan 2.585 dolar Amerika Serikat.

Angka itu turun dibandingkan BIPH tahun sebelumnya yang sebesar 2.717 dolar Amerika Serikat, dengan demikian 2016 terjadi penurunan 132 dolar AS.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan penurunan BPIH masih dimungkinkan pada 2017 mengingat masih ada komponen penyelenggaraan ibadah haji yang bisa dihemat atau dioptimalkan.

Penghitungan biaya yang dilakukan panitia kerja haji dari Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menelisik setiap komponen dalam penyelenggaraan ibadah haji yang jumlahnya ribuan. Hasil penelisikan dan penghitungan ulang itu kemudian mencapai angka yang harus dibayarkan setiap jamaah sebesar 2.585 dolar AS.

Menurutnya salah satu komponen yang dilihat yaitu biaya bahan bakar pesawat yang merupakan bagian dari biaya penerbangan yang harus dibayar oleh masing-masing jamaah haji. Dengan kondisi minyak mentah dunia yang harganya berada di bawah 40 dolar AS perbarel, maka tentunya ongkos penerbangan bisa diturunkan.

Agar memastikan BPIH tidak diombang-ambingkan oleh fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar, DPR RI dan Menteri Agama memutuskan pembayaran untuk biaya haji menggunakan dua mata uang saja masing-masing rupiah dan riyal Arab Saudi.

Untuk nilai tukar Riyal Arab Saudi dengan Rupiah, disepakati satu Riyal setara dengan Rp3.570 dan menggunakan sistem lindung nilai atau "hedging".

BPIH 2016 disepakati komponen biaya "direct cost" yaitu harga rata-rata komponen penerbangan sebesar Rp25.434.354 yang dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi sebesar Rp200.000.

Kemudian harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar SAR4.366 dengan rincian sebesar SAR3.231 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi dan sebesar SAR1.135 dibayar oleh jemaah haji yang setara dengan Rp4.069.548.

Besaran biaya hidup senilai SAR1.500 yang setara dengan Rp5.337.500 yang kemudian diserahkan kepada jemaah haji dalam mata uang SAR.

Memastikan Pelayanan

Masalah klasik yang dialami oleh jamaah haji Indonesia dari tahun ke tahun biasanya terkait masalah pelayanan.

Pemondokan atau tempat menginap, transportasi antara penginapan menuju Masjidil Haram serta makanan bagi jamaah haji selalu menjadi perhatian publik setiap musim haji tiba.

Saleh mengatakan, Komisi VIII menyadari masih ada masalah terkait pelayanan bagi jamaah haji Indonesia yang pada musim haji 2016 ini akan berjumlah 168.000 orang.

Berkaca dari penyelenggaraan tahun sebelumnya, pada 2016 DPR RI meminta agar Kementerian Agama, khususnya panitia haji, memastikan perbaikan sejumlah sektor layanan bagi jamaah asal Indonesia.

Di bidang transportasi, Saleh mengatakan Komisi VIII meminta agar panitia haji bisa memastikan jamaah asal Indonesia mendapatkan bus dengan kondisi baru atau sangat layak bagi transportasi mereka menuju Masjidil Haram atau selama di Mekkah termasuk menuju Arafah.

Tahun lalu, kata Ketua Komisi VIII itu, masih banyak laporan mengenai bus yang mogok sehingga pelayanan terganggu dan aktivitas jamaah pun terganggu.

Selain kondisi bus, juga jarak layanan bus akan ditingkatkan. Bila tahun yang lalu, bus disediakan bagi jamaah yang pemondokannya berjarak 2 km dari Masjidil Haram, kini cukup 1,5 km sudah bisa dilayani oleh bus antar-jemput.

Tak hanya bus, pemerintah dan parlemen juga menyepakati selama di Mekkah, akan disediakan 24 kali makan, dari semula 15 kali.

Alasan kebijakan ini diterapkan karena dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi melakukan penertiban terhadap pedagang termasuk makanan, sehingga jemaah haji terkena imbas dengan sulitnya mencari makanan.

Perbaikan pelayanan lain yang dilakukan adalah menyiapkan posko-posko kesehatan yang tak jauh dari tempat menginap para jemaah dan juga standar minimum penginapan bagi jamaah haji Indonesia setara dengan hotel bintang tiga.

Perlindungan Jamaah

Pada 2015 jamaah haji Indonesia menghadapi dua musibah sekaligus selama musim ibadah haji. Ketika crane yang berada di kompleks Masjidil Haram roboh akibat angin kencang, sejumlah jamaah haji dari berbagai negara termasuk Indonesia menjadi korban.

Tak lama berselang setelah musibah itu, juga terjadi desak-desakan antar-jamaah haji di sekitar terowongan Mina yang juga menyebabkan jamaah haji menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Akibat dua kejadian itu, DPR RI dan pemerintah sepakat meningkatkan perlindungan bagi jamaah haji Indonesia pada musim haji mendatang.

Peningkatan perlindungan, dilakukan dengan menambah jumlah petugas haji dari TNI dan Polri yang selama ini berjumlah 50 orang menjadi 75 orang.  Dengan penambahan ini diharapkan petugas haji dari aparat keamanan Indonesia ini bisa memberikan perlindungan kepada jamaah termasuk dalam saat-saat yang genting akibat adanya musibah.

Saleh Partaonan Daulay juga mengatakan pihaknya telah meminta agar Duta Besar RI untuk Arab Saudi bisa memantau langsung penyelenggaraan haji sejak awal sehingga ketika ada masalah bisa segera ditangani.

Seperti pendekatan yang dilakukan Keduataan Besar RI sehingga salah satu jemaah haji yang menjadi korban musibah patahnya crane bisa dipulangkan dengan menggunakan pesawat khusus yang memiliki peralatan kesehatan, Komisi VIII memberikan apresiasi atas langkah itu.
 
Mengurangi Antrean

Antrean jamaah haji Indonesia saat ini cukup lama karena pengurangan kuota haji dari seluruh negara rata-rata 20 persen setelah pemerintah Arab Saudi melakukan renovasi terhadap kompleks Masjidil Haram yang sudah berlangsung selama lima tahun terakhir.

Saleh mengatakan saat ini bila masyarakat mendaftar untuk ibadah haji maka keberangkatannya diperkirakan mencapai 19 tahun ke depan.

Ia mengatakan ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan kementerian agama untuk mengurangi antrean calon jamaah haji tersebut.

"Pertama sudah kita minta menteri agama mengeluarkan peraturan menteri agama bunyinya, bagi jemaah haji yang sudah pernah haji dalam 10 tahun terakhir, tidak boleh lagi mendaftar haji untuk berangkat yang kedua kali," kata Saleh.

Bila kebijakan itu dikeluarkan, maka setidaknya setiap orang memiliki jangka waktu 10 tahun untuk pengajuan naik haji selanjutnya.

Hal yang kedua, menurutnya, menteri agama perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian dana talangan atau sistem menabung bagi keberangkatan haji melalui perbankan.

"Kebijakan pemerintah memberikan dana talangan pada bank, misalkan anda memiliki uang Rp5 juta hari ini, datang ke bank syariah, dia akan menambahkan Rp20 juta, maka dapat Rp25 juta setara setoran awal, padahal uangnya pinjam dari bank ini, nah talangan ini kemudian mendorong orang banyak mendaftar," katanya.

Saleh mengatakan bila pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang ini, maka diharapkan bisa mengurangi antrean calon jamaah haji.

Saat ini kuota jamaah haji Indonesia termasuk musim haji 2016 mencapai 168.800 orang. Kuota itu terdiri dari 152.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus.

Kuota normal jamaah haji Indonesia sebanyak 210.000 jamaah, namun karena ada renovasi kompleks Masjidil Haram beberapa tahun lalu, jamaah haji dari seluruh negara mendapatkan pemotongan kuota jamaah haji termasuk Indonesia.

Pewarta: Panca Hari Prabowo

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016