Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong eks pemegang polis Jiwasraya diselesaikan, karena penyertaan modal negara (PMN) untuk IFG Life dalam rangka menuntaskan pengalihan polis dari Jiwasraya, dipastikan cair akhir tahun ini.
"Paling tidak hari ini Jiwasraya terselesaikan, pemerintah akan bantu lagi pendanaan di akhir tahun ini," kata Erick lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adapun total PMN yang akan diterima perseroan sebesar Rp 3 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mengalihkan eks pemegang polis Jiwasraya ke IFG Life.
Erick menyampaikan, pengalihan Eks Pemegang Polis Jiwasraya kepada IFG memang membutuhkan tambahan anggaran. Kementerian BUMN pada akhirnya mendapatkan dukungan anggaran dalam bentuk PMN.
Di sisi lain, pendapatan dari aset sitaan yang seharusnya digunakan untuk merampungkan pemindahan aset eks pemegang polis kini sedang terus didalami oleh Kejaksaan Agung dan terus dioptimalkan.
Liabilitas pemegang polis yang belum dipindahkan ke IFG Life mencapai Rp 7,44 triliun. Jumlah tersebut merupakan sisa dari restrukturisasi pemegang polis yang dilakukan sejak 2021 lalu.
Untuk menuntaskan hak pemegang polis tersebut, Kementerian BUMN mengusulkan agar cadangan investasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023 senilai Rp 5,7 triliun, dialokasikan sebagian menjadi PMN kepada IFG untuk penguatan permodalan.
Sisa kebutuhan rencananya akan dipenuhi dari hasil lelang aset sitaan/rampasan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan fundraising IFG, sehingga pengalihan pemegang polis tuntas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Paling tidak hari ini Jiwasraya terselesaikan, pemerintah akan bantu lagi pendanaan di akhir tahun ini," kata Erick lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adapun total PMN yang akan diterima perseroan sebesar Rp 3 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mengalihkan eks pemegang polis Jiwasraya ke IFG Life.
Erick menyampaikan, pengalihan Eks Pemegang Polis Jiwasraya kepada IFG memang membutuhkan tambahan anggaran. Kementerian BUMN pada akhirnya mendapatkan dukungan anggaran dalam bentuk PMN.
Di sisi lain, pendapatan dari aset sitaan yang seharusnya digunakan untuk merampungkan pemindahan aset eks pemegang polis kini sedang terus didalami oleh Kejaksaan Agung dan terus dioptimalkan.
Liabilitas pemegang polis yang belum dipindahkan ke IFG Life mencapai Rp 7,44 triliun. Jumlah tersebut merupakan sisa dari restrukturisasi pemegang polis yang dilakukan sejak 2021 lalu.
Untuk menuntaskan hak pemegang polis tersebut, Kementerian BUMN mengusulkan agar cadangan investasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023 senilai Rp 5,7 triliun, dialokasikan sebagian menjadi PMN kepada IFG untuk penguatan permodalan.
Sisa kebutuhan rencananya akan dipenuhi dari hasil lelang aset sitaan/rampasan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan fundraising IFG, sehingga pengalihan pemegang polis tuntas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023