Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera melakukan pencermatan berkas administrasi bakal calon legislatif hasil perbaikan yang sudah diajukan masing-masing partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Tercatat sebanyak 12 partai politik yang sudah mengajukan perbaikan dokumen administrasi bacaleg, kami segera melakukan verifikasi administrasi kembali dan pencermatan ulang terhadap berkas bacaleg tersebut," kata Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra di Koba, Sabtu.

Pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi yang dijadwalkan pada 12 hingga 15 Agustus 2023 dan masa pencermatan berkas dilakukan pada 16 dan 17 Agustus 2023.

"Pada 18 Agustus 2023 kita melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) dan pada19 Agustus 2023 pengumuman DCS," jelasnya.

Baca juga: KPU Bangka Tengah ingatkan bacaleg teliti periksa dokumen administrasi

Supendi mengatakan bahwa masih ada kesempatan bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat atau TMS untuk melengkapi berkas sebelum penetapan DCS.

"Kami tentu memberikan apresiasi kepada partai politik yang sudah mengajukan hasil perbaikan berkas sampai batas waktu yang ditetapkan yaitu pada 11 Agustus 2023," ujarnya.

Supendi menjelaskan sebanyak 12 partai politik yang sudah mengajukan perbaikan berkas bacaleg yaitu PDIP, PKS, Golkar, Perindo, PPP, PKN, PKB, Partai Gelora, PAN, Nasdem, Gerindra dan Partai Demokrat.

Baca juga: KPU Bangka Tengah tetapkan 265 bacaleg sudah penuhi syarat

"Sebelumnya kami mencatat sebanyak 265 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan 106 belum memenuhi syarat. Sebanyak 106 bacaleg yang belum memenuhi syarat itu masih punya kesempatan memperbaiki berkas sebelum penetapan DCS," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 265 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat itu dengan rincian sebanyak 93 bacaleg perempuan dan 172 laki-laki.

Sebanyak 265 bacaleg tersebut, tersebar di tiga daerah pemilihan yaitu Bangka Tengah 1 (Kecamatan Koba dan Lubuk Besar), Bangka Tengah 2 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) dan Bangka Tengah 3 (Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan).

Baca juga: KPU Bangka Tengah verifikasi berkas bacaleg hingga 6 Agustus

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023