Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten setempat yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.
"Setelah kami mengumumkan DCS maka masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam memberi masukan atau laporan terhadap calon legislatif, misalnya memberikan informasi bahwa calon pernah melakukan pelanggaran hukum dan informasi lainnya," kata Ketua KPUD Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono, di Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa.
Ia mengatakan DCS hasil pencermatan yang dilakukan terhadap berkas yang telah disampaikan parpol kepada penyelenggara, sesuai tahapan telah diumumkan mulai 19 hingga 23 Agustus 2023 dan masyarakat bisa memberikan tanggapan hingga batas akhir 28 Agustus 2023.
"Jika masyarakat mengetahui ada calon yang diduga bermasalah, misalnya terkait ijazah, bermasalah dengan hukum, silakan lapor ke kami," ujarnya.
Ia mengatakan penyelenggara telah mengumumkan sebanyak 404 bakal calon legislatif yang sudah ditetapkan sebagai DCS Pemilu 2024.
Bakal caleg sebanyak 404 orang yang terdiri dari 251 laki-laki dan 153 perempuan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 ini sebelumnya telah melalui tahapan pengajuan yang disampaikan oleh pengurus partai politik.
Pada tahap awal pendaftaran, KPUD Bangka Barat menerima sebanyak 476 yang mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten setempat, yang terdiri dari 293 laki-laki dan 183 perempuan. Dari hasil verifikasi ditemukan sebanyak 75 orang memenuhi syarat dan 393 tidak memenuhi syarat.
Setelah melalui proses perbaikan sesuai dengan aturan yang diterbitkan KPU RI, hingga tahap akhir pelaksanaan pencermatan dan verifikasi bakal calon legislatif, KPU Bangka Barat menetapkan sebanyak 404 orang dalam DCS.
"Ini tidak terlepas dari upaya kami memberikan pelayanan maksimal kepada parpol dan calon peserta pemilu saat proses pengajuan perbaikan, kami memberikan pengarahan dan bimbingan agar kesalahan tidak berulang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Setelah kami mengumumkan DCS maka masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam memberi masukan atau laporan terhadap calon legislatif, misalnya memberikan informasi bahwa calon pernah melakukan pelanggaran hukum dan informasi lainnya," kata Ketua KPUD Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono, di Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa.
Ia mengatakan DCS hasil pencermatan yang dilakukan terhadap berkas yang telah disampaikan parpol kepada penyelenggara, sesuai tahapan telah diumumkan mulai 19 hingga 23 Agustus 2023 dan masyarakat bisa memberikan tanggapan hingga batas akhir 28 Agustus 2023.
"Jika masyarakat mengetahui ada calon yang diduga bermasalah, misalnya terkait ijazah, bermasalah dengan hukum, silakan lapor ke kami," ujarnya.
Ia mengatakan penyelenggara telah mengumumkan sebanyak 404 bakal calon legislatif yang sudah ditetapkan sebagai DCS Pemilu 2024.
Bakal caleg sebanyak 404 orang yang terdiri dari 251 laki-laki dan 153 perempuan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 ini sebelumnya telah melalui tahapan pengajuan yang disampaikan oleh pengurus partai politik.
Pada tahap awal pendaftaran, KPUD Bangka Barat menerima sebanyak 476 yang mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten setempat, yang terdiri dari 293 laki-laki dan 183 perempuan. Dari hasil verifikasi ditemukan sebanyak 75 orang memenuhi syarat dan 393 tidak memenuhi syarat.
Setelah melalui proses perbaikan sesuai dengan aturan yang diterbitkan KPU RI, hingga tahap akhir pelaksanaan pencermatan dan verifikasi bakal calon legislatif, KPU Bangka Barat menetapkan sebanyak 404 orang dalam DCS.
"Ini tidak terlepas dari upaya kami memberikan pelayanan maksimal kepada parpol dan calon peserta pemilu saat proses pengajuan perbaikan, kami memberikan pengarahan dan bimbingan agar kesalahan tidak berulang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023