Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan empat raperda ke DPRD setempat.

Menurut Wakil Bupati Bangka, Rustamsyah, di Sungailiat, Senin (9/5), keempat raperda itu akan dijadikan dasar hukum daerah untuk menentukan kebijakan.

Keempat raperda itu yakni tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, tentang Penataan Desa dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas mengatur manajemen dan rekayasa kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sedangkan Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat mengatur percepatan perubahan perilaku masyarakat dalam penyediaan air minum dan sanitasi yang layak.

"Reperda tentang Desa di dalamnya mengatur pembentukan desa baru, penghapusan desa, penggabungan desa, perubahan status desa menjadi kelurahan serta penataan desa," katanya.

Sementara Raperda tentang Retribusi Jasa Umum merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 perihal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

"Saya berharap pihak legislatif segera mengesahkan raperda itu menjadi perda dengan terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang belaku," kata wakil bupati.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016