Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto menyatakan, tidak ada peningkatan keamanan setelah terpidana Ferdy Sambo tiba di lapas tersebut untuk menjalani hukuman
penjara seumur hidup.

"Dengan adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba, kita tidak ada peningkatan petugas keamanan," kata Yosafat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yosafat mengatakan, Ferdy Sambo dan dua terpidana lainnya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tiba di Lapas Salemba pada Kamis (24/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketiganya datang tanpa pengawalan ketat. Sama seperti terpidana umum lainnya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan melewati proses administrasi penerimaan, seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan

Yosafat juga menjelaskan, saat ini Ferdy Sambo telah berbaur dengan tahanan lainnya.

Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada lima terpidana yang dijatuhi hukuman, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat.

Sementara itu, empat terpidana lainnya mendapat keringanan dari putusan Mahkamah Agung (MA). Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup.

Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, mendapat keringanan menjadi 10 tahun. Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara.

Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023