Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan atribut partai politik yang ditampilkan peserta saat karnaval pembangunan memeriahkan peringatan HUT Ke-78 RI di Pangkalpinang tidak menyalahi aturan.

"Atribut yang ditampilkan partai politik (parpol) tersebut sebagai bentuk sosialisasi, tidak ditemukan mengandung unsur ajakan memilih, dan adanya unsur visi misi merupakan bentuk sosialisasi yang diperbolehkan kepada partai politik sebelum memasuki tahapan masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut dia, kegiatan tersebut sudah diatur dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79, yaitu kegiatan internal parpol peserta pemilu dilakukan dengan metode pemasangan bendera di internal partai politik, nomor urut, dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu.

"Suatu kegiatan bisa disebut kampanye apabila ada unsur ajakan, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri. Empat unsur itu bersifat kumulatif alias harus ada semuanya baru bisa disebut
kampanye," katanya.

Ia mencontohkan atribut kampanye saat pawai kendaraan hias yang berlangsung di Pangkalpinang merupakan bentuk perayaan untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan RI sehingga partai politik diperkenankan untuk ikut mengikuti dan memeriahkan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari bentuk sosialisasi kepada pemilih selama tidak terdapat unsur kampanye.

Dalam hal ini Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan melakukan pengawasan secara berjenjang untuk memastikan tidak ada kegiatan atau kampanye sebelum jadwal dan tahapan yang telah ditentukan, katanya.

Bawaslu akan melakukan penindakan apabila terdapat spanduk atau baliho yang terdapat unsur kampanye. "Penindakan yang kami lakukan berupa pencopotan alat peraga dari ruang publik," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh peserta pemilu agar taat ketentuan peraturan perundangan yang ada serta dapat memasang bahan sosialisasi atau atribut partai politik dengan memperhatikan ketertiban, estetika, menghindari pemasangan di fasilitas pemerintah, dan tempat ibadah.

Mengenai suatu kegiatan dapat dikatakan kampanye pemilu, kata dia, jika terdapat unsur untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, paparnya.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 atau berlangsung selama 75 hari.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023