Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melibatkan sejumlah kelompok masyarakat untuk menyusun kajian risiko bencana agar kebijakan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.
"Kajian risiko bencana ini merupakan dokumen penting yang sudah ditunggu Pemerintah Kota Pangkalpinang dan akan dijadikan dasar pada penyusunan kebijakan selanjutnya, untuk itu dibutuhkan banyak masukan dari seluruh unsur masyarakat agar semakin lengkap dan sesuai kebutuhan dalam penanganan bencana," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota telah mengatur teknis penyusunan rencana kebijakan yang akan diambil pemerintah yang mensyaratkan adanya dokumen kajian.
"Dalam mengambil suatu kebijakan dilaksanakan berlandaskan aturan dan data, sehingga penanganan lebih terintegrasi dan tepat sasaran, begitu juga dalam penanganan bencana ini," katanya.
Ia mengatakan wilayah Kota Pangkalpinang sering kali terjadi genangan air, kebakaran dan angin puting beliung sehingga dibutuhkan upaya penanggulangan bencana yang dilakukan secara kolaborasi dan kerja sama antarpihak.
"Saya yakin dokumen ini disusun dengan baik dan menjadi rujukan Pemkot Pangkalpinang dalam mengambil kebijakan ke depan," katanya.
Pelaksana tugas Kepala BPBD Kota Pangkalpinang Dedy Revandi menjelaskan, dokumen kajian risiko bencana bukan hanya milik pemkot, namun masyarakat juga dapat mengakses data tersebut.
"Dokumen kajian risiko bencana sangat penting karena menjadi panduan utama dalam perencanaan kebijakan penanggulangan bencana. Dokumen ini menghimpun risiko dan penanggulangan bencana, juga digunakan untuk mengambil keputusan dan arah kebijakan pembangunan Kota Pangkalpinang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kajian risiko bencana ini merupakan dokumen penting yang sudah ditunggu Pemerintah Kota Pangkalpinang dan akan dijadikan dasar pada penyusunan kebijakan selanjutnya, untuk itu dibutuhkan banyak masukan dari seluruh unsur masyarakat agar semakin lengkap dan sesuai kebutuhan dalam penanganan bencana," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota telah mengatur teknis penyusunan rencana kebijakan yang akan diambil pemerintah yang mensyaratkan adanya dokumen kajian.
"Dalam mengambil suatu kebijakan dilaksanakan berlandaskan aturan dan data, sehingga penanganan lebih terintegrasi dan tepat sasaran, begitu juga dalam penanganan bencana ini," katanya.
Ia mengatakan wilayah Kota Pangkalpinang sering kali terjadi genangan air, kebakaran dan angin puting beliung sehingga dibutuhkan upaya penanggulangan bencana yang dilakukan secara kolaborasi dan kerja sama antarpihak.
"Saya yakin dokumen ini disusun dengan baik dan menjadi rujukan Pemkot Pangkalpinang dalam mengambil kebijakan ke depan," katanya.
Pelaksana tugas Kepala BPBD Kota Pangkalpinang Dedy Revandi menjelaskan, dokumen kajian risiko bencana bukan hanya milik pemkot, namun masyarakat juga dapat mengakses data tersebut.
"Dokumen kajian risiko bencana sangat penting karena menjadi panduan utama dalam perencanaan kebijakan penanggulangan bencana. Dokumen ini menghimpun risiko dan penanggulangan bencana, juga digunakan untuk mengambil keputusan dan arah kebijakan pembangunan Kota Pangkalpinang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023