Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengatakan, pengalihan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus saling melibatkan antara pemerintah kota dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal tersebut dilakukan terkait Pemerintah Kota Bengkulu melakukan pergeseran dana APBD 2023 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor tujuh tahun 2023.
 
"Apapun namanya penganggaran harus disepakati oleh kedua belah pihak. Adanya DPRD selain badan legislatif tetapi juga sebagai pengawasan," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana di Lapangan Merdeka Bengkulu, Kamis.
 
Ia menyebutkan, pemerintah daerah harus memiliki rencana dan menyesuaikan penggunaan dana APBD serta harus disepakati oleh kedua belah pihak antara pemerintah Kota maupun DPRD.
 
Hal tersebut dilakukan agar kedepannya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan dan tidak ada saling menyalahkan jika adanya penyalahgunaan anggaran.
 
Sementara itu, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menerangkan, pengalihan dana APBD tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Pengalihan dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak ada persoalan dan kita menerima surat dari pemerintah pusat," ujar dia.
 
Diketahui, pengalihan dana APBD tersebut Pemkot Bengkulu tidak melibatkan anggota DPRD Kota Bengkulu, sebab, Perwal pergeseran dana dikeluarkan oleh Wali Kota pada Maret dan masuk ke DPRD pada Juni 2023.
 
Salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Ariyono menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77 tahun 2020 bahwa pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan struktur APBD harus melalui mekanisme perubahan APBD yang dibahas antara badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023