Jakarta (Antara Babel) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas mengatakan terkait kasus temuan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud ada beberapa pihak yang melakukan intervensi.

"Banyak intervensi dalam kasus ini yang bila terbukti terlibat akan dikenakan Pasal 556 KUHP," kata Buwas di Jakarta, Jumat.

Namun, Buwas tidak menyebutkan siapa-siapa saja yang melakukan intervensi terkait kasus temuan narkoba di ruang kerja Dirwan Mahmud, yang berada di Jalan Raya Padang Panjang No.1, Manna, Bengkulu Selatan, Bengkulu.

"Saat ini kita sudah mengirim salah satu Direktur di BNN untuk melakukan penguatan penyelidikan.  Hari ini Bupati akan menjalani pemeriksaan tes darah dan rambut, seusai tugas dari Yogyakarta," kata Buwas.

Semua yang ada di sekitar tempat kerja Bupati Bengkulu Selatan akan dilakukan pemeriksaan.  Bila hasil laboratorium untuk darah dan rambut positif tentu ada hubungannya dengan kepemilikan barang bukti tersebut, katanya.

"Semua saksi-saksi yang ada di situ akan diperiksa, karena barang itu ditemukan di ruang kerja Bupati, pasti barang itu tidak ada kakinya, pasti pakai kaki orang," kata Buwas.

BNNP Bengkulu pada hari Selasa (10/5) menggeledah ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud pada pukul 09.00 WIB.

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016