Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung melakukan kegiatan razia gabungan di hari kesepuluh dalam rangka Operasi Zebra Menumbing 2023, Rabu (13/9) sore.
Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Babel AKBP Sarwo Edi mengatakan razia yang dilakukan di Jalan Raya Pangkalpinang-Koba ini turut melibatkan instansi terkait.
"Kita melakukan giat razia bersama dinas lainnya seperti Jasa Raharja, Bakuda, Dishub Babel terkait untuk kelengkapan surat kendaraan bermotor dan pelanggaran yang sifatnya kasat mata dalam rangka Operasi Zebra 2023," kata Kasubdit Regident AKBP Sarwo Edi.
Sarwo menjelaskan dalam razia gabungan ini, pihaknya menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan sasaran Operasi.
Selain itu, lanjut Sarwo, dalam Operasi Zebra Menumbing 2023 ini terdapat 12 sasaran prioritas pelanggaran yang diberikan penegakan hukum.
"Ada beberapa sasaran diantara 12 prioritas selama operasi ini kita temui yakni tidak memakai helm, menerobos lampu merah, berbonceng lebih dari satu," ujar Sarwo.
"Untuk mobil ada yang tidak makai safety belt atau sabuk pengaman, berkendara menggunakan handphone, over dimensi dan lainnya," ujar Sarwo menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Sarwo juga menyampaikan himbauan kepada pengendara untuk patuh dan tertib berlalu lintas.
Menurutnya, tertib berlalu lintas merupakan hal penting dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
"Pada Operasi Zebra Menumbing 2023 ini kami menghimbau agar selalu patuh berlalu lintas baik perlengkapan perorangan seperti gunakan helm. Perhatikan juga perlengkapan kendaraan seperti suratnya, fisik dilengkapi yakni spion, lampu sein, lampu utama dan tentunya sesuai spek atau dimensi," imbaunya.
Berdasarkan data, dalam Razia Gabungan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Babel memberikan tindakan berupa tilang kepada 29 kendaraan.
Diantaranya yakni kendaraan Roda 2 sebanyak 12 unit dan Kendaraan Roda 4 sebanyak 17 Unit.
Untuk pelanggaran sendiri tercatat mulai dari tidak menggunakan helm, STNK , Buku Uji, Perlengkapan kendaraan dan TNKB.
Sementara itu, dalam penindakan tersebut turut diamankan juga sejumlah barang bukti yakni kendaraan bermotor sebanyak 7 Unit, STNK 14 dan SIM 8.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Babel AKBP Sarwo Edi mengatakan razia yang dilakukan di Jalan Raya Pangkalpinang-Koba ini turut melibatkan instansi terkait.
"Kita melakukan giat razia bersama dinas lainnya seperti Jasa Raharja, Bakuda, Dishub Babel terkait untuk kelengkapan surat kendaraan bermotor dan pelanggaran yang sifatnya kasat mata dalam rangka Operasi Zebra 2023," kata Kasubdit Regident AKBP Sarwo Edi.
Sarwo menjelaskan dalam razia gabungan ini, pihaknya menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan sasaran Operasi.
Selain itu, lanjut Sarwo, dalam Operasi Zebra Menumbing 2023 ini terdapat 12 sasaran prioritas pelanggaran yang diberikan penegakan hukum.
"Ada beberapa sasaran diantara 12 prioritas selama operasi ini kita temui yakni tidak memakai helm, menerobos lampu merah, berbonceng lebih dari satu," ujar Sarwo.
"Untuk mobil ada yang tidak makai safety belt atau sabuk pengaman, berkendara menggunakan handphone, over dimensi dan lainnya," ujar Sarwo menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Sarwo juga menyampaikan himbauan kepada pengendara untuk patuh dan tertib berlalu lintas.
Menurutnya, tertib berlalu lintas merupakan hal penting dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
"Pada Operasi Zebra Menumbing 2023 ini kami menghimbau agar selalu patuh berlalu lintas baik perlengkapan perorangan seperti gunakan helm. Perhatikan juga perlengkapan kendaraan seperti suratnya, fisik dilengkapi yakni spion, lampu sein, lampu utama dan tentunya sesuai spek atau dimensi," imbaunya.
Berdasarkan data, dalam Razia Gabungan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Babel memberikan tindakan berupa tilang kepada 29 kendaraan.
Diantaranya yakni kendaraan Roda 2 sebanyak 12 unit dan Kendaraan Roda 4 sebanyak 17 Unit.
Untuk pelanggaran sendiri tercatat mulai dari tidak menggunakan helm, STNK , Buku Uji, Perlengkapan kendaraan dan TNKB.
Sementara itu, dalam penindakan tersebut turut diamankan juga sejumlah barang bukti yakni kendaraan bermotor sebanyak 7 Unit, STNK 14 dan SIM 8.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023