Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendampingi tiga anak yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual agar mereka mendapatkan perlindungan selama menjalani proses hukum.
"Kami prihatin karena tiga dari empat pelaku tindak kejahatan pemerkosaan yang terjadi di Desa Cit merupakan anak di bawah umur," kata Kepala Dinkessos Provinsi Kepulauan Babel, M Aziz Harahad di Pangkalpinang, Rabu.
Ketiga anak tersangka pelaku kejahatan seksual itu masing-masing ER (17), Hep (17) dan Re (15). Saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Riausilip, Kabupaten Bangka.
"Kami berharap anak bermasalah dengan hukum ini tidak ditahan karena dapat mengganggu psikologis dan mental mereka," ujarnya.
Sementara itu, Dinkessos tidak melakukan pendampingan terhadap korban Ub (19) karena dinilai sudah dewasa.
"Kami sedih kasus kejahatan seksual yang mengalami peningkatan karena kurangnya pengawasan orang tua dan lingkungan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia pelaku kejahatan yang melibatkan anak-anak ini perlu direhabilitasi, dibina dan dibimbing agar mereka tidak lagi melakukan tindakan serupa.
Demikian juga anak korban kejahatan harus didampingi untuk memulihkan psikologis dan mental dari dampak kejahatan yang dialaminya.
"Jika anak-anak bermasalah dengan hukum ini dipenjara maka kejahatan ini tidak pernah selesai, bahkan mereka akan melakukan kejahatan yang lebih besar lagi," ujarnya.
Ia berharap orang tua dan lingkungan masyarakat menjaga dan mengawasi anak-anak di sekitarnya agar tidak melakukan kejahatan atau sebaliknya menjadi korban kejahatan.
"Perkembangan teknologi yang begitu pesat memberikan dampak yang kurang baik terhadap perkembangan anak, karena masalah dalam keluarga, kurangnya pendidikan Pancasila dan agama di sekolah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami prihatin karena tiga dari empat pelaku tindak kejahatan pemerkosaan yang terjadi di Desa Cit merupakan anak di bawah umur," kata Kepala Dinkessos Provinsi Kepulauan Babel, M Aziz Harahad di Pangkalpinang, Rabu.
Ketiga anak tersangka pelaku kejahatan seksual itu masing-masing ER (17), Hep (17) dan Re (15). Saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Riausilip, Kabupaten Bangka.
"Kami berharap anak bermasalah dengan hukum ini tidak ditahan karena dapat mengganggu psikologis dan mental mereka," ujarnya.
Sementara itu, Dinkessos tidak melakukan pendampingan terhadap korban Ub (19) karena dinilai sudah dewasa.
"Kami sedih kasus kejahatan seksual yang mengalami peningkatan karena kurangnya pengawasan orang tua dan lingkungan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia pelaku kejahatan yang melibatkan anak-anak ini perlu direhabilitasi, dibina dan dibimbing agar mereka tidak lagi melakukan tindakan serupa.
Demikian juga anak korban kejahatan harus didampingi untuk memulihkan psikologis dan mental dari dampak kejahatan yang dialaminya.
"Jika anak-anak bermasalah dengan hukum ini dipenjara maka kejahatan ini tidak pernah selesai, bahkan mereka akan melakukan kejahatan yang lebih besar lagi," ujarnya.
Ia berharap orang tua dan lingkungan masyarakat menjaga dan mengawasi anak-anak di sekitarnya agar tidak melakukan kejahatan atau sebaliknya menjadi korban kejahatan.
"Perkembangan teknologi yang begitu pesat memberikan dampak yang kurang baik terhadap perkembangan anak, karena masalah dalam keluarga, kurangnya pendidikan Pancasila dan agama di sekolah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016