Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memetakan potensi kerawanan sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya sengketa pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Pemetaan potensi dan risiko ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan agar pemilu bisa berjalan lancar, damai, dan tidak terjadi sengketa," kata anggota Bawaslu Provinsi Babel Davitri di Pangkalpinang, Kamis.

Salah satu contoh yang berpotensi memicu sengketa, kata dia, adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan atribut partai politik yang sering bertumpuk di satu lokasi dan saling menutupi sehingga kurang bisa dilihat warga, bahkan cenderung merusak keindahan.

ia mengatakan sampah visual yang ditimbulkan oleh atribut partai politik dan APK para calon peserta pemilu seperti itu sering ditemukan di lokasi-lokasi strategis.

"Ini berpotensi terjadi berulang dan perlu dicermati bersama agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," katanya.

Menurut dia, potensi kerawanan itu merupakan salah satu hasil kajian berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu pada tahun-tahun sebelumnya.

"Pemasangan atribut dan APK sering menjadi bahan perdebatan dan berpotensi sengketa antarpeserta pemilu," katanya.

Dia mengatakan potensi sengketa lainnya pada masa kampanye, yaitu saat calon peserta melakukan kampanye tatap muka langsung dengan masyarakat. Berdasarkan pengalaman beberapa kali ditemukan adanya tumpang tindih penjadwalan atau waktu yang hampir bersamaan dari para calon peserta membidik lokasi sama atau berdekatan, kata dia.

Menurut dia, untuk sengketa proses antarpeserta pemilu seperti itu bisa diselesaikan di tempat kejadian, namun tidak menutup kemungkinan diselesaikan di tempat lain yang dekat dengan tempat kejadian, seperti rumah warga, kantor pemerintah setempat hingga kantor pengawas pemilu sendiri.

"Jika diselesaikan di kantor pengawas pemilu, maka hal yang harus disiapkan adalah sarana dan prasarana, peraturan perundang-undangan, hingga formulir penyelesaian sengketa proses pemilu. Namun prioritas penyelesaian pada hari dan di tempat itu juga serta permohonan dapat diajukan secara lisan," katanya.

Ia menjelaskan untuk proses penyelesaian sengketa antara pemohon dan termohon dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak secara langsung melalui tatap muka atau menghadirkan kedua belah pihak secara tidak langsung melalui sarana media komunikasi seperti melalui WhatsApp, video call, zoom, Skype, dan lain-lain.

"Penyelesaian sengketa dilakukan dengan mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari para pihak, saksi, dan bukti," ujarnya.

Beberapa contoh potensi kerawanan bersama dengan tata cara penyelesaian permasalahan selama kampanye yang mungkin terjadi di lapangan tersebut akan terus disosialisasikan kepada para petugas pengawas agar mereka semakin paham tugas dan fungsi selama menjalankan pengawasan masa kampanye, katanya.

"Peningkatan kemampuan dan pemahaman aturan seperti ini terus kami berikan kepada para petugas agar mereka nantinya bisa menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi selama bertugas," katanya.

Ia berharap penyelenggara dan peserta pemilu memahami berbagai aturan yang ada sehingga bisa bersama-sama mewujudkan pemilu bersih, damai, demokratis, dan berintegritas.

"Kami telah menggelar bimbingan teknis dan simulasi agar para petugas pengawas semakin kompeten dan siap menjalankan tugas pengawasan seiring berjalannya tahapan Pemilu 2024," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023