Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan penyaluran solar subsidi bagi nelayan berjalan baik dan tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Minggu (24/9), mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pastikan tidak ada kendala dalam pendistribusian BBM bagi nelayan.
"Bagi nelayan yang berada di sekitar Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) tidak perlu khawatir, Pertamina mengalihkan penyaluran BBM ke SPBU 24.331.11 Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang dengan jarak 3,7 KM dari lokasi SPBUN 28.115.01," Jelas Nikho.
Nikho menambahkan terkait penyaluran solar subsidi tidak ada perubahan dalam mekanisme penyalurannya, nelayan cukup menyiapkan surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191/2014 adalah nelayan yang berhak mendapat BBM bersubsidi adalah nelayan yang menggunakan kapal berukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan," imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk menyalurkan Bio Solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.
Untuk memastikan distribusi Bio Solar berjalan lancar dan aman, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga terus meningkatkan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, serta berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Minggu (24/9), mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pastikan tidak ada kendala dalam pendistribusian BBM bagi nelayan.
"Bagi nelayan yang berada di sekitar Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) tidak perlu khawatir, Pertamina mengalihkan penyaluran BBM ke SPBU 24.331.11 Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang dengan jarak 3,7 KM dari lokasi SPBUN 28.115.01," Jelas Nikho.
Nikho menambahkan terkait penyaluran solar subsidi tidak ada perubahan dalam mekanisme penyalurannya, nelayan cukup menyiapkan surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191/2014 adalah nelayan yang berhak mendapat BBM bersubsidi adalah nelayan yang menggunakan kapal berukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan," imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk menyalurkan Bio Solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.
Untuk memastikan distribusi Bio Solar berjalan lancar dan aman, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga terus meningkatkan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, serta berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023