Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga debitur salah satu bank BUMN atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah Oslan Pardede, SH dalam siaran pers diterima Antara di Koba, Senin, menjelaskan tiga debitur yang dilakukan penahanan masing-masing Iskandar, Sumin dan Zaini.
Dia mengungkapkan ketiga tersangka merupakan debitur Bank BUMN ini di Kantor Cabang Pembantu Depati yang kasusnya terjadi pada 2017 hingga 2019.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam memberikan kredit modal kerja berdasarkan surat perjanjian kredit modal kerja (KM) Nomor 27 Tanggal 24 November 2017.
"Diduga ketiga pelaku memberikan fasilitas kredit kepada nasabah yang nilainya tidak sesuai dengan agunan (nilai jaminan lebih rendah dibanding dengan nilai kredit yang dicairkan)," ujarnya.
Atas praktik demikian, kata Pardede, terjadi kerugian negara dengan estimasi Rp200 juta hingga Rp500 juta.
"Kerugian negara atas dugaan praktik tindak pidana korupsi ini bervariasi yaitu mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ketiga tersangka kita tahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama," ujarnya.
Ia mengatakan, ketiganya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Bangka Tengah.
"Ketiganya ditahan selama 20 terhitung 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah Oslan Pardede, SH dalam siaran pers diterima Antara di Koba, Senin, menjelaskan tiga debitur yang dilakukan penahanan masing-masing Iskandar, Sumin dan Zaini.
Dia mengungkapkan ketiga tersangka merupakan debitur Bank BUMN ini di Kantor Cabang Pembantu Depati yang kasusnya terjadi pada 2017 hingga 2019.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam memberikan kredit modal kerja berdasarkan surat perjanjian kredit modal kerja (KM) Nomor 27 Tanggal 24 November 2017.
"Diduga ketiga pelaku memberikan fasilitas kredit kepada nasabah yang nilainya tidak sesuai dengan agunan (nilai jaminan lebih rendah dibanding dengan nilai kredit yang dicairkan)," ujarnya.
Atas praktik demikian, kata Pardede, terjadi kerugian negara dengan estimasi Rp200 juta hingga Rp500 juta.
"Kerugian negara atas dugaan praktik tindak pidana korupsi ini bervariasi yaitu mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ketiga tersangka kita tahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama," ujarnya.
Ia mengatakan, ketiganya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Bangka Tengah.
"Ketiganya ditahan selama 20 terhitung 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023