Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau warga untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.
"Kebakaran hutan dan lahan berdampak buruk pada kehidupan, baik mahkluk hidup maupun lingkungan, hal ini perlu kita antisipasi bersama-sama," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah di Mentok, Rabu.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Polres Bangka Barat terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang disebar melalui jejaring media sosial dan alat sosialisasi berupa spanduk, baliho dan poster yang dipasang di lokasi-lokasi strategis.
Peran serta aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga dibutuhkan pemahaman yang baik agar bisa bersama-sama mengurangi tindakan yang bisa memicu terjadinya kebakaran.
Selain memiliki dampak buruk terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan, pembakar hutan dan lahan juga melanggar hukum dan akan dikenakan pidana melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan ini jelas disebutkan, Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres berharap masyarakat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dengan memahami konsekuensi yang dapat timbul dari tindakan sembarangan yang merusak hutan dan lahan.
"Kami minta masyarakat lebih berhati-hati dan proaktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bangka Barat, sejak Januari 2023 hingga saat ini peristiwa kebakaran hutan dan lahan di daerah itu telah mencapai 145 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 247 hektare, dan masih berpotensi bertambah seiring dengan musim kemarau yang masih terjadi hingga saat ini.
Pemkab Bangka Barat dalam bulan ini juga telah menaikkan status menjadi siaga darurat, seiring meningkatnya risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.
Kepala BPBD Kabupaten Bangka Barat Achmad Nursyandi mengatakan saat ini petugas dalam status siap siaga menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
"Kami juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memudahkan penanganan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan memperhatikan prosedur dalam membuka lahan untuk kepentingan perkebunan maupun pertanian.
"Kami harapkan warga tidak melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, salah satunya tidak membuang puntung rokok dan membakar sampah sembarangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kebakaran hutan dan lahan berdampak buruk pada kehidupan, baik mahkluk hidup maupun lingkungan, hal ini perlu kita antisipasi bersama-sama," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah di Mentok, Rabu.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Polres Bangka Barat terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang disebar melalui jejaring media sosial dan alat sosialisasi berupa spanduk, baliho dan poster yang dipasang di lokasi-lokasi strategis.
Peran serta aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga dibutuhkan pemahaman yang baik agar bisa bersama-sama mengurangi tindakan yang bisa memicu terjadinya kebakaran.
Selain memiliki dampak buruk terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan, pembakar hutan dan lahan juga melanggar hukum dan akan dikenakan pidana melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan ini jelas disebutkan, Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres berharap masyarakat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dengan memahami konsekuensi yang dapat timbul dari tindakan sembarangan yang merusak hutan dan lahan.
"Kami minta masyarakat lebih berhati-hati dan proaktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bangka Barat, sejak Januari 2023 hingga saat ini peristiwa kebakaran hutan dan lahan di daerah itu telah mencapai 145 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 247 hektare, dan masih berpotensi bertambah seiring dengan musim kemarau yang masih terjadi hingga saat ini.
Pemkab Bangka Barat dalam bulan ini juga telah menaikkan status menjadi siaga darurat, seiring meningkatnya risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.
Kepala BPBD Kabupaten Bangka Barat Achmad Nursyandi mengatakan saat ini petugas dalam status siap siaga menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
"Kami juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memudahkan penanganan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Ia mengajak masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan memperhatikan prosedur dalam membuka lahan untuk kepentingan perkebunan maupun pertanian.
"Kami harapkan warga tidak melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, salah satunya tidak membuang puntung rokok dan membakar sampah sembarangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023