Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakuda) daerah setempat mencatat saat ini realisasi pajak daerah BARU mencapai 42 persen dari target yang ditetapkan.

"Saat ini realisasi pajak daerah sampai dengan Agustus sebesar Rp18.846.686.688 dari target sebesar Rp44.446.198.634 atau 42,40 persen,"kata Kepala Bakuda Bangka Selatan Agus Pratomo melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Susanti di Toboali, Rabu (27/09).

Disampaikannya ada beberapa kendala dihadapi saat ini dalam mencapai target pendapatan dari sektor pajak MBLB yang telah ditetapkan ini diantaranya terdapat beberapa perusahaan tidak beroperasi lagi.

"Untuk jenis pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat ini hanya satu perusahaan yang beroperasi dan sektor PBB masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan,"kata dia.

Menurut Susanti pemerintah daerah Kabupaten Bangka Selatan sudah membuat peraturan Bupati untuk membantu dan  meringankan masyarakat dalam membayar PBB ini.

"Pada HUT Bangka Selatan yang ke-20 telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang  memberikan keringanan atas pokok piutang dan pembebasan atas denda dengan tahun pajak 2006-2018,"kata dia.

Ia mengatakan pihaknya akan terus berupaya secara maksimal untuk mencapai target pajak yang telah ditetapkan dengan turun langsung ke lapangan.

"Kita dari Bakuda bidang pajak tetap melakukan upaya mengoptimalkan pajak daerah agar target kita tercapai,"katanya.

Susanti berharap masyarakat segera memanfaatkan Peraturan Bupati tadi karena banyak keringanan sehingga pajak sebagai salah satu sektor pendapatan daerah dapat mencapai target.

"Semua pembangunan di daerah ini merupakan partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak ,oleh sebab itu sebaiknya manfaatkan peraturan yang telah ada itu,"harapnya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023