Jakarta (Antara Babel) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai perlawanan yang dilakukan Lion Air terhadap sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan sebagai sesuatu yang janggal.
"Kejadian ini sangat anomali, sanksi yang dijatuhkan regulator sebagai otoritas penerbangan, dilawan oleh operator penerbangan. Mungkin ini satu-satunya kasus di dunia, operator melawan regulatur," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Tulus mengatakan sikap Lion Air tersebut patut diduga karena selama ini maskapai tersebut merasa dianakemaskan oleh Kementerian Perhubungan, kemudian mendapatkan sanksi yang cukup telak.
Karena itu, Tulus mengungkapkan kecurigaannya bahwa selama ini ada permainan antara perseorangan yang ada di Kementerian Perhubungan dengan pihak Lion Air.
Tuntutan Lion Air agar Kementerian Perhubungan melakukan investigasi terhadap kesalahan pesawat Lion Air yang menurunkan penumpang dari Singapura di terminal domestik Bandara Sukarno Hatta juga Tulus nilai tidak perlu.
"Kejadian tersebut sudah jelas di depan mata dan merupakan kasus berat karena melanggar Annex 9 ketentuan ICAO. Investigasi dilakukan bila kejadiannya belum jelas," tuturnya.
Menurut Tulus, kejadian tersebut, yang juga terjadi pada AirAsia di Bandara Ngurah Rai di Bali, merupakan tamparan keras bagi sektor penerbangan Indonesia yang sangat memalukan.
"Itu menunjukkan otoritas penerbangan di Indonesia memang lemah," ujarnya.
Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi pada Lion Air berupa pembekuan lima hari aktivitas penanganan darat maskapai tersebut.
Manajemen Lion Air melakukan perlawanan dengan melaporkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan menunda 277 penerbangannya selama satu bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kejadian ini sangat anomali, sanksi yang dijatuhkan regulator sebagai otoritas penerbangan, dilawan oleh operator penerbangan. Mungkin ini satu-satunya kasus di dunia, operator melawan regulatur," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Tulus mengatakan sikap Lion Air tersebut patut diduga karena selama ini maskapai tersebut merasa dianakemaskan oleh Kementerian Perhubungan, kemudian mendapatkan sanksi yang cukup telak.
Karena itu, Tulus mengungkapkan kecurigaannya bahwa selama ini ada permainan antara perseorangan yang ada di Kementerian Perhubungan dengan pihak Lion Air.
Tuntutan Lion Air agar Kementerian Perhubungan melakukan investigasi terhadap kesalahan pesawat Lion Air yang menurunkan penumpang dari Singapura di terminal domestik Bandara Sukarno Hatta juga Tulus nilai tidak perlu.
"Kejadian tersebut sudah jelas di depan mata dan merupakan kasus berat karena melanggar Annex 9 ketentuan ICAO. Investigasi dilakukan bila kejadiannya belum jelas," tuturnya.
Menurut Tulus, kejadian tersebut, yang juga terjadi pada AirAsia di Bandara Ngurah Rai di Bali, merupakan tamparan keras bagi sektor penerbangan Indonesia yang sangat memalukan.
"Itu menunjukkan otoritas penerbangan di Indonesia memang lemah," ujarnya.
Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi pada Lion Air berupa pembekuan lima hari aktivitas penanganan darat maskapai tersebut.
Manajemen Lion Air melakukan perlawanan dengan melaporkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan menunda 277 penerbangannya selama satu bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016