Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) DKI Jakarta menggelar sidang untuk membahas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait lagu "PAN PAN PAN" milik partai tersebut.

Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan (Jaksel), menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan tayangnya lagu tersebut di TikTok dan Youtube milik PAN serta dalam bentuk iklan di stasiun televisi Trans 7.
 
"Terlapor diduga telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan mempublikasikan di media sosial YouTube 'PAN TV' dan TikTok 'Sahabat PAN' serta iklan di media elektronik yang ditayangkan di Trans 7," kata Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia pada Sidang Pembacaan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
 
Ia mengatakan bentuk sosialisasi yang diperbolehkan berdasarkan Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah memasang bendera parpol peserta pemilu beserta nomor urut.
 
Selain itu, diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan kabupaten/kota paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
 
Oleh karena itu, lanjut Atiq, video publikasi berisi lagu "PAN PAN PAN" di media sosial dan iklan di media massa elektronik, bukan kegiatan yang diatur dalam pasal tersebut sehingga tidak diperbolehkan dalam masa sosialisasi.
 
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN Viva Yogi Mauladi mengatakan pihaknya meminta waktu untuk mencermati temuan.
 
"Terhadap perbedaan multitafsir dari bahasa, metode, dan prosedur, kami minta waktu untuk mempelajari secara detil dan akan menjawab secara resmi terhadap temuan dari Bawaslu," kata Viva.
 
Ketua Majelis dan pihak terlapor PAN pun menyepakati sidang dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor akan digelar pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Sidang Pembacaan Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB dan tayang secara daring di akun YouTube Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Petugas yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dan Anggota Majelis adalah anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo dan Reki Putera Jaya.

Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jaksel, diwakili oleh Atiq Amalia selaku Ketua Bawaslu Jaksel dan anggota Bawaslu Jaksel Lensi Anah dan Asyari.

Sementara itu, pihak pelapor atau DPP PAN, diwakili oleh Viva Yoga Mauladi selaku Wakil Ketua Umum DPP PAN, Eko Hendro Purnomo selaku Ketua DPW PAN DKI Jakarta, dan Sarifuddin Sudding selaku Ketua DPP PAN.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023