Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, siapkan petugas pendampingan bagi mereka yang mengurus izin usaha, untuk menghindari praktik percaloan dan pungutan liar.

"Kita siapkan petugas khusus untuk membantu pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya, sehingga tidak potensi terjadi praktik percaloan," kata Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah Aisyah Sisyilia di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, melakukan pendampingan dalam mengurus izin usaha dalam rangka menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di daerah itu.

"Kita tidak ingin dunia investasi kita tercoreng atau ada investor yang undur diri akibat adanya praktik pungutan liar dan calo," ujarnya.

DPMPTK Bangka Tengah sudah menyiapkan nomor pengaduan 082183055225 (kepala dinas) dan 0718 4222018 (kantor), bagi mereka yang menemukan atau menjadi korban dari praktik percaloan.

"Bisa juga memanfaatkan layanan pengaduan dengan melakukan scan barcode untuk melaporkan pada website resmi pemerintah www.lapor.go.id," ujarnya.

Aisyah mengajak semua pihak membantu pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar dan korupsi, demi terciptanya iklim investasi yang kondusif.

"Pelayanan resmi dari pemerintah itu gratis terkecuali PNBP pada beberapa produk izin atau persetujuan (setor pada kas negara)," ujarnya.

Ia mengatakan penciptaan iklim investasi yang kondusif dan pengurusan perizinan yang cepat dan tepat akan dapat mendorong para investor untuk berinvestasi di Bangka Tengah.

"Kita juga menawarkan potensi yang ada di daerah ini untuk bisa digali dan ditawarkan kepada pihak ketiga," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023