Koba, Babel, (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, siap membantu pelaku usaha atau calon investor dalam mengurus izin usaha.
"Kita siap terjunkan petugas memberikan pendampingan pelayanan izin usaha dan itu tanpa dipungut biaya," kata Kepala DPMPTK Bangka Tengah Aisyah Sisyilia di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan pendampingan pelayanan izin usaha untuk menghindari munculnya praktik pungutan liar dan percaloan yang dilakukan oknum tertentu.
Baca juga: Dorong kepatuhan perizinan berusaha pelaku industri, Disperindag Babel gelar Rakor SIINas
"Kita sudah menemukan kasus penipuan yang dilakukan pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan mencatut nama berbagai instansi pemerintah, maka kita antisipasi dengan pendampingan pelayanan izin," katanya.
Ia mengimbau calon investor dan pelaku usaha di Bangka Tengah untuk menghindari praktik pungutan liar atau mengurus izin usaha lewat calo.
"Perlu dicatat bahwa pelayanan kami itu gratis terkecuali PNBP pada beberapa produk izin atau persetujuan (setor pada kas negara)," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Babel fasilitasi pengurusan izin usaha tingkatkan daya saing IKM
Ia mengingatkan jika ada yang mengaku sebagai petugas dan meminta biaya pelayanan, agar melaporkan dengan menghubungi nomor 0821 8305 5225 (kepala dinas) dan 0718 4222018 (kantor).
"Pelayanan hanya melalui pesan Whatsapp dan sampaikan bukti bukti pelaporan dengan bijaksana," ujarnya.
Bisa juga memanfaatkan layanan pengaduan dengan melakukan scan barcode untuk melaporkan pada website resmi pemerintah www.lapor.go.id.
"Jika ada yang mengaku sebagai petugas kami dan meminta biaya layanan, harap laporkan dan mari bijaksana berantas praktik calo dan korupsi," imbaunya.
Baca juga: Babel siapkan operator input data proses perizinan