Pangkalpinang (ANTARA) - Dalam upaya mendorong kepatuhan pelaku industri di Provinsi Kepulauan Bangka Beliung (Babel). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Mengusung tema, Implementasi Pemantauan Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dalam Mendorong Kepatuhan Pelaku Industri, Rakor SIINas dilaksanakan Rabu (24/5) di Hotel PIA Pangkalpinang mengundang Disperindag kabupaten dan Kota serta OPD terkait lainya.
Dalam Rakor tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung Tarmin pada saat membuka kegiatan Rakor SIINas mengatakan, SIINas merupakan sistem yang dirancang oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk mendapatkan data-data industri yang disampaikan oleh setiap pelaku usaha industri.
“Bahwa setiap pelaku usaha industri wajib menyampaikan data industri secara akurat, lengkap dan tepat waktu. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku penyampai laporan SIINas disampaikan setahun 2 kali yaitu semester 1 dan semester 2 setiap tahunnya,” katanya.
Tentunya, hal yang sama juga diberlakukan juga kepada pemerintah daerah pengelola SIINas, dimana guna memberikan update data industri yang akurat diwilayahnya masing-masing ketepatan dan keakuratan data yang disampaikan oleh pelaku usaha industri , tentunya akan sangat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha industri.
Oleh sebab itu melalui Rakor SIINas ini dirinya berharap, dapat memberikan kesepahaman dan kesepakatan bersama yang lebih baik sehingga dapat menjadi acuan para stakeholder perindustrian di Babel, baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota untuk lebih peduli dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui penguatan sistem basis data industri yang lebih akurat dan tersentralisasi.
"Pemprov Babel akan terus berupaya seoptimal mungkin memberikan yang terbaik bagi pertumbuhan dan pengembangan industri Babel secara bersama-sama berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten, kota. Terlebih dalam menghadapi era disrupsi yang sudah semakin tak terkendali saat ini akibat gencarnya penggunaan sistem informasi," ujarnya.
Sementara itu Kabid Bidang Pengendalian Dan Fasilitasi Usaha Industri Supianto, dalam laporanya sebagai Ketua Pelaksana kegiatan Rakor SIINas, dibacakan oleh Selani, Penyuluh Perindag Ahli Muda Diserindag Babel menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman untuk kemudian bersepakat terkait pengembangan data Industri Bangka Belitung melalui SIINas sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendorong kepatuhan perizinan dan berusaha bagi pelaku industri dan kawasan industri.
Kegiatan Rakor Sistem Informasi Industri ini sendiri dilaksanakan selama satu hari, yaitu tanggal 24 Mei 2023 di Pangkalpinang Babel dengan mengundang peserta sebanyak lima puluh peserta, yang berasal dari ASN Provinsi, Kabupaten dan Kota yang membidangi dan terkait urusan perindustrian.
Untuk meningkatkan pemahaman para pelaku industri tersebut, Disperindag Provinsi Babel mengundang dua narasumber yaitu Dewi Setiawati Pembina Industri Ahli Madya dari Pusdatin Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Supianto Kabid Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperindag Provinsi Babel.
Berita Terkait
Disperindag Babel berikan layanan perlindungan konsumen
20 November 2024 15:02
Disperindag Babel terima penghargaan provinsi peduli perlindungan konsumen
18 November 2024 19:06
Disperindag Babel tingkatkan pemahaman konsumen cerdas berttransaksi
12 November 2024 19:53
P2PK Disperindag Babel gelar pelatihan Bapokting bagi pelaku usaha
7 November 2024 22:30
Pentingnya hak-hak konsumen, Disperindag Babel gelar talkshow konsumen kritis cerdas bertransaksi
5 November 2024 14:20
Babel-Jateng kerjasama misi dagang cabai
31 Oktober 2024 21:37
Disperindag Babel pastikan harga bahan pokok masih stabil, MinyaKita ada perubahan HET
18 Oktober 2024 19:48
Perum Bulog distribusikan 1,5 ton beras SPHP di operasi pasar murah Disperindag Babel
18 Oktober 2024 19:28