Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menjalankan berbagai kegiatan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di daerah ini.
"Kami akan terus melakukan kegiatan dan program untuk mencerdaskan konsumen, salah satunya dengan menyiapkan Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern," kata Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Zurista, di Pangkalpinang, Rabu.
Selain menyiapkan pusat pelayanan tersebut, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen di sekolah-sekolah, terutama jenjang SMA/sederajat di seluruh kabupaten/kota di Babel.
Menurut dia, berbagai kegiatan yang sudah dilakukan selama ini akan terus dilanjutkan di tahun berikutnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam perlindungan konsumen.
"Kami juga telah menyiapkan layanan pengaduan konsumen, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 08117109666 atau datang ke kantor Disperindag di Kompleks Perkantoran Pemprov Babel di Pangkalpinang," katanya pula.
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras yang sudah dilaksanakan selama ini dalam memberikan pelayanan perlindungan konsumen, beberapa hari lalu Pemprov Babel menerima Penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen 2023 dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen tahun 2024 yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penghargaan itu diserahkan Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dyah Roro Esti kepada Penjabat Gubernur Babel yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel Fajri Djagahitam.
Fajri Djagahitam mengatakan Pemprov Babel mendapatkan penghargaan tersebut karena dinilai sangat aktif melaksanakan program perlindungan konsumen.
Program ini berupa pengawasan barang beredar dan jasa, serta pengawasan perdagangan, edukasi perlindungan konsumen kepada pelaku usaha serta konsumen dan edukasi perlindungan konsumen kepada anak-anak sekolah yang ada di Provinsi Babel.
Selain itu, keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang dinilai aktif.
Langkah lainnya, yaitu menerima dan membantu menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui mediasi, mengadakan pos layanan pengaduan konsumen di pusat pembelanjaan, baik modern maupun tradisional dan iklan layanan masyarakat baik di media cetak maupun media elektronik serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan konsumen.
"Kami berharap Pemprov Babel ke depan dapat lebih mendukung Disperindag untuk melaksanakan program tersebut, sehingga dapat mencapai prestasi yang lebih baik," katanya pula.
Fadjri menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah banyak membantu menjalankan program perlindungan konsumen.