Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan konsolidasi bersama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bangka agar bisa bersama-sama meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
"Pertemuan kita hari ini untuk membahas berbagai hal, terutama untuk memperkuat pemahaman terkait tugas dan fungsi BPSK agar kita bisa bersama-sama memberikan perlindungan terhadap masyarakat terkait hak dan kewajiban konsumen, baik pada saat transaksi barang maupun jasa," kata Kepala Bidang Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Fajri Djagahitam di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan kunjungan BPSK Kabupaten Bangka dalam upaya bertukar pemahaman untuk memperkuat fungsi dan tugas dari BPSK.
Untuk menguatkan tugas dan fungsi BPSK, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Gubernur Babel agar mulai tahun depan dialokasikan anggaran khusus melalui mekanisme dana hibah kepada BPSK.
Penguatan peran BPSK perlu terus ditingkatkan karena lembaga itu memiliki tugas menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur mediasi, arbitrase, atau konsiliasi serta memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
"BPSK juga melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku, keberadaan lembaga ini berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999. Jadi harus tegas dan terarah sesuai regulasi yang ada," katanya.
Ketua BPSK Kabupaten Bangka Donny Kandiawan mengapresiasi perhatian Dipsrindag Babel dan dari pertemuan awal tersebut diharapkan bisa mengeratkan koordinasi dan komunikasi.
"Selain penguatan sinergi, dalam pertemuan ini kita juga membahas program kerja yang akan dilaksanakan tahun ini dan membahas pengaduan masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka," katanya.
Ia berharap pelaksanaan dan penguatan tugas dan fungsi BPSK Kabupaten Bangka termasuk anggaran kegiatan, gaji dan penyelesaian aduan masyarakat akan menjadi semakin baik.
"Dengan komunikasi yang baik kita berupaya agar ke depan perlindungan terhadap konsumen menjadi semakin baik dan kita bisa bersama-sama menjalankan tugas seusai dengan standar prosedur yang berlaku, baik dalam melindungi masyarakat maupun terhadap pelanggaran atas hak dan kewajiban konsumen," katanya.
Disperindag Babel-BPSK Bangka tingkatkan perlindungan konsumen
Senin, 7 Juli 2025 19:15 WIB
