Bangka (ANTARA) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka agar masyarakat mengetahui haknya sebagai konsumen.
Ketua BPSK Bangka, Donny Kandiawan mengatakan BPSK terbentuk berdasarkan amanah Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen ini untuk memberikan pengetahuan dan perlindungan konsumen.
Undang-undang ini bertujuan terbangunnya konsumen yang lebih cerdas, kritis dan mandiri serta mendorong pelaku usaha agar terus bertanggung jawab sehingga produk barang dan jasa yang berada di Indonesia berkualitas.
"Unsur BPSK ada pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Undang-undang ini dibentuk awal reformasi," kata Donny di Pemali, Bangka, Kamis.
Ia menambahkan, jika ada laporan sengketa silahkan membuat laporan langsung ke BPSK di sekretariat BPSK yang ada di Kantor Disnakerprindag Bangka, samping pengadilan.
Camat Pemali Sukma Aditya, mengatakan BPSK menjadi gambaran ada perlindungan konsumen. Melalui kegiatan ini konsumen mengetahui jika ada perlindungan konsumen, maka ada hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-undang.
"Silahkan apabila bapak ibu di temukan di wilayahnya masing-masing, terutama menyangkut perjanjian jual beli atau tidak sesuai kesepakatan, mereka BPSK siap membantu," tutup Sukma.