Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan daya saing pelaku industri kecil menengah (IKM) dengan memfasilitasi pendampingan dari petugas penyuluh perindustrian yang membantu para pelaku industri kecil dan menengah tersebut mengurus perizinan usaha.
"Memiliki izin usaha bukan sebatas kepatuhan terhadap aturan, namun juga akan membangun citra positif bagi produk yang dihasilkan. Ini penting untuk terus ditanamkan kepada para pelaku IKM," kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Deki Susanto di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan perizinan berusaha pada OSS, RBA, yaitu Undang - Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Permenperin Nomor 9 Tahun 2021, dan Permenperin Nomor 25 Tahun 2021.
"Online Single Submission Risk Based Approach" (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko adalah izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut.
"Saat ini pemerintah mengubah pendekatan perizinan berusaha dari yang sebelumnya berbasis izin menjadi berbasis risiko," ujarnya.
Deki mengatakan, untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui OSS, tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Sedangkan untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi, membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian atau lembaga atau juga pemerintah daerah.
Proses verifikasi teknis bagi pelaku usaha dilaksanakan melalui OSS-RBA dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang dalam prosesnya harus melengkapi persyaratan dasar dan juga proses perizinan berusaha berdasarkan Permenperin Nomor 9 Tahun 2021.
Sedangkan untuk aspek pemeriksaan, terdiri dari perizinan dasar, kepemilikan akun SIINAS, kesesuaian lokasi industri, kesesuaian pemilikan industri, kesesuaian dengan bidang usaha, kesesuaian skala usaha, kesesuaian fasilitas produksi, kesiapan melakukan kegiatan produksi, pemenuhan peraturan perundangan-undangan lainnya, struktur organisasi, serta sistem manajemen usaha.
Oleh sebab itu, perlu ada SDM yang bisa memiliki kemampuan dan keahlian dalam memfasilitasi proses perizinan bagi para pelaku IKM di Babel.
"Untuk mendukung hal itu kita perlu meningkatkan kemampuan dan keterampilan para petugas penyuluh perindustrian dan perdagangan di seluruh kabupaten dan kota di Babel," katanya.
Sebagai langkah awal, kata dia, Disperindag Babel telah menggelar bimbingan teknis kepada para penyuluh perindustrian dan perdagangan agar mampu memfasilitasi proses perizinan pelaku IKM.
Para petugas penyuluh tersebut terus didorong agar mampu memahami OSS-RBA dan SIINAS, serta mampu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha dan industri terkait kewajiban memenuhi izin usaha yang dijalankan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperidag Provinsi Babel Supianto mengatakan sesuai peraturan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, para pelaku IKM wajib memiliki legalitas usaha sesuai standar dan terkoneksi dengan akun SIINAS.
"Dengan keterampilan yang mumpuni dari para petugas penyuluh ini diharapkan nantinya bisa membantu atau memfasilitasi para pelaku IKM dalam memenuhi kewajiban izin tersebut," ujarnya.
Untuk saat ini di Provinsi Babel terdata sebanyak 21.736 pelaku IKM dan masih sangat sedikit memiliki perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di OSS dan akun SIINAS.
"Berdasarkan data tersebut kita memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan tingkat kepatuhan izin berusaha dengan cara melibatkan para petugas penyuluh sehingga nantinya IKM di Babel semakin berdaya saing," katanya.