Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas atas usaha yang dijalankan.
"Pelaku usaha perlu memiliki NIB sebagai legalitas usaha dan ini akan memberikan manfaat positif bagi pelaku itu sendiri, terutama pada saat membutuhkan pinjaman dana modal usaha dari perbankan," kata Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Agus Setyadi di Mentok, Jumat.
Menurut dia, proses pembuatan NIB cukup mudah dan bisa dilakukan sendiri oleh pemilik usaha bersangkutan karena saat ini proses perizinan berusaha sudah terintegrasi dalam sistem elektronik atau "Online Single Submission" (OSS).
"Proses pendaftaran ini cukup mudah dan cepat, namun jika masih ada kendala bisa menghubungi kami, nanti akan dibantu petugas," ujar Agus.
Ia memaparkan bahwa untuk persyaratan pendaftaran NIB, maka pelaku usaha cukup menyiapkan KTP, NPWP dan alamat email.
Agus mengatakan, hingga saat ini jumlah pelaku usaha di bidang industri yang sudah memiliki NIB di Kabupaten Bangka Barat sebanyak 202 dan 29 pelaku usaha yang masih dalam proses verifikasi persyaratan.
"NIB merupakan bentuk legalitas dalam menjalankan usaha, ini juga akan bermanfaat saat kita butuh pinjaman modal Kredit Usaha Rakyat, sertifikat halal, izin PIRT, standardisasi produk, dan lainnya," kata dia.
Selain yang berkaitan dengan produk yang dihasilkan, pelaku usaha juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan berbagai bantuan yang telah disiapkan pemerintah, baik bantuan modal maupun peluang mendapatkan pelatihan maupun kesempatan menjadi peserta pengadaan barang dan jasa.
"Kami sarankan kepada seluruh pelaku usaha untuk mengurus NIB karena akan bermanfaat sebagai tanda kepemilikan usaha dan mempermudah dalam menjalankan usahanya," kata Agus.