Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung serta Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran lainnya dari Tim Satgas Pangan Babel melakukan sosialisasi harga beras, dengan melakukan  pemasangan spanduk pengumuman harga beras premium dan beras medium di dua pasar, di Kota Pangkalpinang, Babel, Rabu (18/10).

Pemasangan spanduk pengumuman harga beras di Pasar Pagi dan Pasar Ratu Tunggal atau Pasar Pembangunan tersebut, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dengan Nomor : 510/ 244/ Disperindag/ 2023 tentang harga jual beras, yang di tandatangani langsung oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Kabid Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Fadjri Djagahitam menjelaskan, tujuan dari pemasangan baleho itu untuk memberikan informasi  kepada  seluruh pedagang dan masyarakat yang ada di Pulau Bangka, khususnya di Kota Pangkalpinang, terkait edaran harga beras.

"Untuk di pulau Bangka sendiri, harga beras premium paling tinggi di jual kepada masyarakat dengan harga Rp14.600/ Kg dan untuk harga beras medium, di jual dengan harga tertinggi oleh  pelaku usaha atau pedagang beras Rp13.800/ Kg," katanya.

Menurutnya, ketentuan harga beras telah diatur oleh Pemerintah Provinsi Babel, dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Babel Nomor : 510/244/DISPERINDAG/2023, mengenai harga jual paling tinggi beras premium dan medium di Pulau Bangka, yang berlaku mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023.

“Spanduk itu kita pasang di dua titik, yaitu pasar pagi dan pasar pembangunan. Intinya menginformasikan kepada seluruh masyarakat dan seluruh pedagang bahwa kita mengeluarkan surat edaran untuk mengatur harga komoditi beras, yang terus naik,” katanya.

Dia berharap, seluruh pelaku usaha yang ada di pulau Bangka mematuhi surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang sudah ditetapkan tersebut.

“Kita harapkan seluruh pelaku usaha atau pedagang beras untuk mematuhi aturan main, yang telah disepakati bersama pada saat rapat di Ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.

Dia menegaskan, apa bila tidak mematuhi edaran tersebut pihaknya bersama dengan Tim Satgas Pangan Babel akan menindak tegas kepada para pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, untuk mengatur harga beras yang terus naik pemerintah melakukan rapat penetapan harga beras, yang dihadiri oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bulog Cabang Bangka, Bulog Cabang Pembantu Belitung dan Pelaku Usaha/Distributor beras yang berada di Pulau Bangka dan Pulau Belitung.

Dimana dalam rapat tersebut, ditetapkan hal hal sebagai berikut : 1. Harga jual beras premium untuk pulau Bangka sebesar Rp14.100,-/kg 2. Harga jual beras premium untuk pulau Belitung sebesar Rp14.400.-/kg dan 3. Harga jual beras medium untuk pulau Bangka sebesar Rp13.300,-/kg, serta 4. Harga jual beras medium untuk pulau Belitung sebesar Rp13.100,-/kg.

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa, untuk harga jual ke konsumen akhir beras premium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg sedangkan harga jual ke konsumen akhir beras medium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp500,-/kg.

"Masyarakat juga akan melihat dan membaca pengumuman harga beras itu, Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, harapannya edaran ini menjadi perhatian semua pelaku usaha dan masyarakat," katanya.

Selain memasang baleho,Tim Satgas Pangan Provinsi Babel membagikan surat edaran Gubernur Kepulauan Babel, kepada para pedagang beras.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023