Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya juga menerima audiensi Aliansi Umat Islam Bangka Belitung, di ruang Panitia Khusus 9 DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu, (18/10/23).
Salah satu perwakilan Umat Islam Bangka Belitung, Sopian mengatakan audiensi yang dilakukan untuk meminta sejumlah tempat permainan yang diduga sebagai tempat perjudian dan tempat maksiat lainnya untuk dapat ditutup dan dengan melakukan kontrol sosial dengan mendatangi DPRD Kota Pangkalpinang.
“Menyikapi maraknya tempat tempat permainan yang diduga sebagai tempat perjudian, tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman beralkohol dan tempat prostitusi seperti parit enam dan telur bayur dan sebagainya sampai hari ini belum ditutup,” ungkap Sopian.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya juga mendukung apa yang disampaikan Aliansi Umat Islam Bangka Belitung untuk memberantas tempat permainan yang diduga tempat perjudian dan tempat maksiat yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Terkait dengan prostitusi, tempat-tempat karaoke, diskotik dan juga judi mesin. Kami pada dasarnya, pada prinsipnya mendukung untuk itu semua, untuk itu kami sebagai legislatif, kami sifatnya pengawasan dan hanya bisa mempressure para OPD terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran -pelanggaran yang mereka lakukan,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Salah satu perwakilan Umat Islam Bangka Belitung, Sopian mengatakan audiensi yang dilakukan untuk meminta sejumlah tempat permainan yang diduga sebagai tempat perjudian dan tempat maksiat lainnya untuk dapat ditutup dan dengan melakukan kontrol sosial dengan mendatangi DPRD Kota Pangkalpinang.
“Menyikapi maraknya tempat tempat permainan yang diduga sebagai tempat perjudian, tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman beralkohol dan tempat prostitusi seperti parit enam dan telur bayur dan sebagainya sampai hari ini belum ditutup,” ungkap Sopian.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya juga mendukung apa yang disampaikan Aliansi Umat Islam Bangka Belitung untuk memberantas tempat permainan yang diduga tempat perjudian dan tempat maksiat yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Terkait dengan prostitusi, tempat-tempat karaoke, diskotik dan juga judi mesin. Kami pada dasarnya, pada prinsipnya mendukung untuk itu semua, untuk itu kami sebagai legislatif, kami sifatnya pengawasan dan hanya bisa mempressure para OPD terkait untuk menindak lanjuti pelanggaran -pelanggaran yang mereka lakukan,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023