Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima uang denda sebesar Rp50 juta dari salah satu terpidana perkara korupsi di pemda setempat beberapa waktu lalu.

"Dengan dibayarkannya uang denda sebesar Rp50 juta ini, terpidana JV tidak diwajibkan lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,”kata Kajari Bangka Selatan Kajari Bangka Selatan Riama BR Sihite melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon di Toboali, Kamis (19/10).

Disampaikannya Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah mencapai pencapaian yang signifikan dengan berhasil menyetorkan uang denda sebesar Rp50 juta ke kas Negara.

"Keberhasilan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,"kata dia.

Menurut Michael keberhasilan ini juga di dukung oleh Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan nomor PRIN-939/L.9.15/Fu.1/07/2023, tanggal 18 Juli 2023.

"Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam memberlakukan hukum dan menjaga keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi,"katanya.

Michael menjelaskan status hukum terpidana JV telah mencapai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 13 Juli 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

"Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp, tanggal 6 Juli 2023,"katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023