Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru perkara tindak pidana korupsi dalam penertiban legalitas lahan oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok periode 2017-2024.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni  R selaku Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020 dan berinisial SA selaku staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015-2023.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1), setelah penyidik tindak pidana khusus memperoleh alat bukti sah dari hasil rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen. 

"Penetapan dua tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01 dan TAP-02/L.9.15/Fd.2/01/2025, tanggal 8 Januari 2026, serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang sah dari hukum," kata Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Imam di Toboali, Kamis.

Ia menjelaskan, pada tahun 2019-2021 tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dan menerima uang secara bertahap dari pengusaha tambak udang yang membutuhkan lahan seluas 2.229 Ha di Desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar. 

Dengan alasan mempercepat perizinan tersangka JN memaksa pengusaha tersebut untuk mengeluarkan uang operasional sebesar Rp9 miliar.

"Setelah uang tersebut diterima, JN memanggil tersangka R untuk mengurus masalah perizinannya," ujarnya.

Peran tersangka R, kata dia menerbitkan Izin Prinsip untuk PT. SAS dan PT. LAM tanpa kewenangan, mengeluarkan izin tanpa kelengkapan syarat administrasi, dan mengabaikan prosedur resmi dan tidak meregister dokumen dalam arsip dinas, serta menerbitkan Izin Lokasi seluas 1.211 hektare, melebihi batas maksimal yang diatur perundang-undangan.

"Hal ini sudah jelas bahwa perbuatan melanggar aturan BKPM dan Kementerian ATR/BPN, serta memperlihatkan praktik perizinan yang dikendalikan kekuasaan, bukan hukum," ujarnya. 

Sedangkan untuk peran tersangka SA ini, yang tidak memiliki kewenangan teknis, terbukti melakukan pemetaan dan penentuan titik koordinat SP3AT, menyusun dan mengetik dokumen SP3AT dan melakukan pemasangan patok lapangan menggunakan GPS pribadi.

"Sebagai imbalannya tersangka SA ini diberikan sebidang tanah seluas kurang lebih 7.000 m² yang terletak di belakang GOR di Toboali dan dijanjikan juga pembayaran kredit mobil selama 3 bulan dengan nilainya sebesar Rp. 8.550.000,-," ujarnya. 

Atas dasar unsur objektif dan subjektif terpenuhi, serta adanya indikasi menghambat proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melakukan penahanan terhadap R dan SA di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, dari tanggal 8–27 Januari 2026.

"Penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan mafia tanah secara menyeluruh, serta menjerat pihak-pihak lain yang turut menikmati uang sebesar Rp. 49,5 miliar tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok yakni JN selaku mantan Bupati Bangka Selatan dan DK mantan Camat periode 2016–2021, dan DK Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.



Pewarta: Rusdiyanto
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026