Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetap empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat tahun 2022-2023.
Empat orang tersangka yakni H (Plt Kasat Pol PP tahun 2022-2023), RS (PPK rutin Satpol-PP tahun 2022-2023), S (Bendahara Satpol-PP tahun 2022-2023) dan YP (penyedia dari CV Yoga Umbara).
"Penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja pada Satpol-PP Bangka Selatan tahun 2022-2023," kata Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman di Toboali, Kamis.
Ia mengatakan, pada tahun 2022 Satpol PP Bangka Selatan telah menggunakan anggaran sebesar Rp13.074.158.418, dan pada tahun 2023 sebesar Rp15.025.698.262.
Dalam pelaksanaan kegiatan program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Bangka Selatan terdapat perbuatan berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif atau palsu sebesar Rp412.516.414.
"Para tersangka diduga telah melakukan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif atau palsu yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Sabrul mengatakan, atas perbuatan para tersangka yang telah menyalahi ketentuan tugas pokok dan fungsinya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp412.516.414.
"Nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan," ujarnya.
Ia mengatakan, empat tersangka saat ini ditahan di lapas kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
