Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Sulistyanto Rakhmad Budiharto menjatuhkan putusan bebas kepada lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan lahan di Kota Waringin yang merugikan negara Rp21, 2 miliar.
Lima terdakwa tersebut ialah Ari Setioko, Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI), H. Marwan, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ricki Nawawi, tim analis DLHK Babel, Dikcy Markam, Bambang Wijaya yang juga PNS di DLHK Babel dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan JPU baik primer maupun subsider.
Penasehat Hukum (PH) H. Marwan, Tajuddin bersyukur atas putusan majelis hakim yang berpendapat, semua dakwaan jaksa tidak terbukti dan para terdakwa dibebaskan.
Hal yang menjadi pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim juga mengakomodir apa yang menjadi pembelaan dari para terdakwa dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Putusan bebas Pak Marwan ini bukan hanya ikhtiar kita tetapi juga doa seluruh masyarakat Babel sehingga putusannya adil sesuai fakta persidangan," kata Tajuddin di Pangkalpinang, Selasa.
Hal serupa juga dikatakan oleh Penasehat Hukum (PH) dari Ricki Nawawi, Ryanto Imron yang bersyukur karena semua pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan PH dari para terdakwa menjadi bahan pertimbangan ketua majelis hakim.
"Nota pembelaan pledoy dan pledoy kami Alhamdulillah disepakati dan disetujui hakim. Dakwaan dari JPU itu point-pointnya tidak terbukti dan kita bersyukur masih ada rasa keadilan," kata Ryanto.
Ia mengatakan kliennya Riki Nawawi hanya staff biasa sebagai tim analis, penilai proposal di DLHK Babel. Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara.
"Dari awal klien kami hanya bekerja sebagai tim analis dokumen. Karena perkara ini Ia ditahan selama 8 bulan 1 minggu dan tidak ada penangguhan. Alhamdulillah sekarang ada keadilan untuknya," tutup Ryan.