Pangkalpinang (Antara Babel) - PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2011 hingga 2015 menyalurkan santunan Rp33,742 miliar kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.

"Kami berharap santuan ini dapat membantu korban kecelakaan lalu lintas untuk biaya rumah sakit dan lainnya," kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kota Pangkalpinang, Hidayat di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan santunan selama Januari hingga April 2016 yang disalurkan kepada korban dan ahli waris korban sebesar Rp1,726 miliar.

"Pemberian santunan ini sebagai bentuk perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan data pembayaran santunan, usia korban terbesar dari santunan yang diserahkan yaitu usia produktif dari umur 15 hingga 29 tahun.

"Tren angka kecelakaan usia produktif ini terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga perlu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.

Menurut dia angka kecelakaan usia produktif yang tinggi ini cukup mengkhawatirkan, karena mereka merupakan generasi penerus bangsa ini.

"Kami bersama Polda terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah, perguruan tinggi untuk meningkatkan kesadaran berlalulintas, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016