Jakarta (Antara Babel) - TNI Angkatan Laut akan mengawal sampai dengan tuntas proses hukum terhadap kasus perompakan kapal pengangkut BBM, MV Hai Soon 12 yang terjadi pada awal Mei 2016.

"Termasuk menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara Singapura sebagai dalang dari upaya pembajakan dengan menjanjikan dana sebesar Rp200 juta kepada masing-masing pelaku pembajakan yang merupakan warga negara Indonesia," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kasus perompakkan MV Hai Soon 12 harus dituntaskan.

"Hal ini merupakan instruksi dari pimpinan TNI Angkatan Laut dan menjadi perhatian, karena diduga adanya skenario lain dari keterlibatan warga negara Singapura yang mengatur seolah-olah kapal tersebut dibajak," ujar Kadispenal.

Warga negara Singapura tersebut, lanjut dia, diduga merupakan pemilik BBM 4.200 ton solar yang dimuat di MV Hai Soon 12, dengan harapan akan mendapatkan klaim asuransi.

"Kita akan terus selidiki seberapa jauh keterlibatannya dan diharapkan dapat segera diketahui keberadaannya," tegas Kadispenal.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, selama proses pembajakan warga negara Singapura tersebut terus memandu mulai dari posisi kapal dibajak, hingga memerintahkan mengganti nama kapal MV Hai Soon 12 menjadi KM AISO.

Selain itu, juga memerintahkan untuk mengalihan rute pelayaran menuju Timor Leste, yang rencananya akan memindahkan 4.200 ton solar ke kapal Malaysia.

Saat ini perkara upaya perompakan terhadap kapal MV Hai Soon 12 masih ditangani Koarmatim. Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, namun dikembalikan karena perlu ada penyempurnaan.

"Apabila berkas sudah dinyatakan P21, maka akan dilanjutkan proses berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, serta ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya," tuturnya.

Kadispenal kembali menegaskan bahwa Laksamana TNI Ade Supandi, selaku Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) memiliki komitmen kuat terhadap penegakkan hukum di laut, sehingga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di laut teritorial Indonesia, salah satunya pada penanganan kasus perompakkan terhadap MV Hai Son 12.

Dalam upaya penegakkan hukum di laut, TNI Angkatan Laut memiliki peran polisionel, dimana TNI AL merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam rangka menegakkan hukum di laut, melindungi sumberdaya dan kekayaan laut nasional, serta memelihara keamanan dan ketertiban di laut.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016