Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai serangan siber karena dapat menimpa siapa saja.
"Keamanan siber adalah hal yang penting untuk dijaga oleh semua orang, baik individu maupun organisasi. Serangan siber dapat terjadi pada siapa saja, dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, baik berupa data pribadi, uang, maupun kerusakan reputasi, " ujar Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sigit Kurniawan, di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan dengan adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru disahkan, maka masyarakat semakin terlindungi. UU itu merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya.
BSSN berharap baik dari perorangan, organisasi maupun pemerintah peduli akan perlindungan data pribadi.
Direktur Operasi dan Teknologi Media Telekomunikasi Mandiri (MTM), Sugeng Jadmoko, mengatakan UU PDP memberikan dimensi baru terhadap pemahaman akan risiko keamanan siber.
Aspek risiko perlu dipertimbangkan dan dengan adanya UU PDP, MTM melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi.
Sugeng menjelaskan opsi yang dilakukan adalah dengan menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan kerangka kerja yang sudah ada. Salah satunya dengan mengadopsi kerangka dari BSSN.
"Kami memastikan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi kaidah keamanan yang baik, " kata Sugeng lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Keamanan siber adalah hal yang penting untuk dijaga oleh semua orang, baik individu maupun organisasi. Serangan siber dapat terjadi pada siapa saja, dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, baik berupa data pribadi, uang, maupun kerusakan reputasi, " ujar Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sigit Kurniawan, di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan dengan adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru disahkan, maka masyarakat semakin terlindungi. UU itu merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya.
BSSN berharap baik dari perorangan, organisasi maupun pemerintah peduli akan perlindungan data pribadi.
Direktur Operasi dan Teknologi Media Telekomunikasi Mandiri (MTM), Sugeng Jadmoko, mengatakan UU PDP memberikan dimensi baru terhadap pemahaman akan risiko keamanan siber.
Aspek risiko perlu dipertimbangkan dan dengan adanya UU PDP, MTM melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi.
Sugeng menjelaskan opsi yang dilakukan adalah dengan menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan kerangka kerja yang sudah ada. Salah satunya dengan mengadopsi kerangka dari BSSN.
"Kami memastikan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi kaidah keamanan yang baik, " kata Sugeng lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023