Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang peserta Pemilu 2024 di daerah itu berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan yakni pada 28 November.
"Kami mengingatkan partai politik peserta pemilu dan caleg untuk menahan diri agar tidak berkampanye sebelum tahapan kampanye yang telah ditetapkan pada 28 November mendatang," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon legislatif dilarang melakukan kegiatan kampanye meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3-4 November.
"Setelah DCT diumumkan bahwa caleg-caleg tersebut kami ingatkan belum boleh melakukan kegiatan kampanye," ujarnya.
Ia menjelaskan, masa kampanye dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai pada 28 November sampai 10 Februari mendatang dan masa tenang dimulai 11-13 Februari 2024 mendatang.
Disampaikan, hal ini tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia Nomor:774/PM/K1/10/2023 kepada seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Untuk alat peraga sosialisasi (APS) masih boleh terpasang sampai 27 November asalkan tidak ada unsur kalimat ajakan untuk memilih," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan tugasnya, Bawaslu Belitung akan melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu di setiap tahapan penyelenggaraannya.
"Sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," ujarnya.
Menurutnya, dalam melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu dan calon legislatif diharapkan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seperti memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol, gambar paku, dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami mengingatkan partai politik peserta pemilu dan caleg untuk menahan diri agar tidak berkampanye sebelum tahapan kampanye yang telah ditetapkan pada 28 November mendatang," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon legislatif dilarang melakukan kegiatan kampanye meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3-4 November.
"Setelah DCT diumumkan bahwa caleg-caleg tersebut kami ingatkan belum boleh melakukan kegiatan kampanye," ujarnya.
Ia menjelaskan, masa kampanye dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai pada 28 November sampai 10 Februari mendatang dan masa tenang dimulai 11-13 Februari 2024 mendatang.
Disampaikan, hal ini tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia Nomor:774/PM/K1/10/2023 kepada seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Untuk alat peraga sosialisasi (APS) masih boleh terpasang sampai 27 November asalkan tidak ada unsur kalimat ajakan untuk memilih," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan tugasnya, Bawaslu Belitung akan melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu di setiap tahapan penyelenggaraannya.
"Sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," ujarnya.
Menurutnya, dalam melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu dan calon legislatif diharapkan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seperti memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol, gambar paku, dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023