Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap menerima permohonan sengketa proses pemilu dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 mulai tanggal 6 sampai 8 November 2023.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Babel EM Osykar pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Babel.

"Sesuai dengan regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pasca penetapan DCT tanggal 3 November maka dimungkinkan untuk peserta pemilu mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu," kata EM Osykar melalui siaran persnya kepada media di Pangkalpinang, Senin.

Ketua Bawaslu Babel ini juga mengimbau agar peserta pemilu tidak memasang Alat 
Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa kampanye. Hal ini untuk mencegah pelanggaran pemilu dalam hal kampanye diluar tahapan.

"Selain itu mengingat masa kampanye baru bisa dilakukan mulai tanggal 28 November 
2023, maka bagi semua pihak yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu agar dapat menahan diri dari segala bentuk kegiatan yang mengarah pada kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.

Untuk diketahui penerimaan permohonan sengketa proses tersebut dimulai pada hari Senin sampai rabu tanggal 6 sampai 8 November 2023 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB atau jam kerja di Sekretariat Bawaslu Babel.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023