Sungailiat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memetakan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah yang berpotensi rawan gangguan.
"Pemetaan TPS di wilayah rawan gangguan cukup penting kami dilakukan sebagai langkah antisipasi dini untuk mencegah potensi persoalan yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilihan pilkada serentak pada 27 November 2024," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja, dalam keterangan di Sungailiat, Jumat.
Dengan pemetaan itu pula menurut Anja, sebagai mitigasi risiko pemilihan dan menjadi upaya penyelesaian sehingga setiap kerawanan dapat diatasi.
Ia mengatakan, berdasarkan ketetapan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka, terdapat 27 indikator TPS dianggap rawan gangguan seperti, satu TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan atau intimidasi di TPS, empat TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lain yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Kemudian di satu TPS yang terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan di sekitar lokasi TPS serta indikator lain yang ditetapkan.
"Untuk memastikan TPS di wilayah yang dianggap rawan gangguan, kami memaksimalkan pengawasan dengan melakukan patroli kawal pemilih, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk juga memperkuat kerja sama dengan masyarakat dan pihak lain," jelasnya.
Menurutnya, pengawasan serupa juga diterapkan di TPS terjauh dengan mengoptimalkan peran pengawas kelurahan / desa dengan melibatkan masyarakat daerah setempat.
Terdata jumlah TPS Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka sebanyak 455 titik tersebar di delapan wilayah kecamatan dengan jumlah daftar pilih mencapai 237.930 orang.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat supaya tetap menjaga kondisi wilayah tetap aman, tertib dan kondusif terutama pada masa tenang dan masyarakat yang terdaftar dalam daftar pilih untuk menyampaikan hak suara pada 27 November 2024 di TPS masing-masing," kata Anja Kusuma Atmaja.
Bawaslu Bangka petakan TPS di wilayah rawan gangguan
Jumat, 22 November 2024 10:14 WIB