Muntok (Antara Babel) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantu perajin mengurus sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi hasil kerajinan lokal dari pemalsuan.

"Sertifikat HAKI untuk produk kerajinan kopiah resam atas nama Ibu Atisah dari Desa Dendang sudah diterbitkan 2015. Kami berharap ke depan produk-produk lokal lain mengikuti langkah tersebut agar tidak diklaim oleh perajin daerah dan negara lain," kata Kepala Disperindagkop dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bangka Barat, Herzon di Muntok, Jumat.

Ia mengatakan untuk mengurus HAKI dibutuhkan waktu cukup lama, yaitu sekitar dua hingga empat tahun karena pemerintah harus melakukan sosialisasi terkait produk tersebut.

Menurut dia, sosialisasi produk tersebut harus dilakukan untuk menghindari adanya dua atau lebih produk sama yang memiliki HAKI.

"Produk yang didaftarkan akan disosialisasikan ke masyarakat biasanya sekitar dua tahun, kalau tidak ada klaim atau aduan terkait produk tersebut baru bisa dikeluarkan nomor registrasinya," kata dia.

Ia mengatakan khusus untuk produk kopiah resam Ibu Atisah ternyata tidak ada aduan dari masyarakat sehingga bisa diterbitkan sertifikat HAKI.

"Kami mendaftarkan produk tersebut sejak 2011 dan sertifikat baru diterbitkan pada akhir 2015, memang cukup lama tetapi bermanfaat untuk melindungi secara hukum produk tersebut," kata dia.

Dengan adanya sertifikat tersebut, seluruh produk kopiah resam dari kelompok perajin Desa Dendang di bawah pengelolaan manajemen Ibu Atisah akan ditempel dengan nomor registrasi sesuai sertifikat HAKI.

"Selain kualitasnya bagus, produk yang sudah ada nomor registrasi juga dijamin keasliannya," kata dia.

Ia mengatakan, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa secara turun temurun memproduksi kopiah yang terbuat dari serat alami tumbuhan resam yang lazim disebut kopiah resam.

Sebagian besar warga di desa tersebut mampu membuat kopiah resam dan produk perajin desa tersebut cukup digemari masyarakat lokal dan luar daerah.

Pemerintah Pusat juga sudah menetapkan kopiah resam Desa Dendang sebagai salah satu desa OVOP atau "One Village One Product" bintang dua.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016