Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggencarkan razia penjualan minuman keras ilegal, guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat setempat.

"Kami menggencarkan razia penjualan minuman keras ilegal karena dampak negatif yang ditimbulkan mengkonsumsi miras ini berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat," kata Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Kamis.

Menurut dia, dalam seminggu terakhir  pihaknya telah melakukan razia penjualan minuman keras ilegal di sebanyak dua kecamatan yakni Membalong dan Sijuk, dengan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak ratusan botol miras ilegal.

"Sehingga kegiatan razia miras ilegal yang kami laksanakan pada hari ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah kami lakukan di wilayah Kecamatan Membalong beberapa waktu lalu," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Belitung sita penjualan ratusan botol miras tanpa izin

Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat kondisi penjualan minuman keras ilegal di dua kecamatan tersebut cukup mengkhawatirkan.

"Miras ini dijual secara bebas dan terang-terangan kepada para remaja atau anak muda sehingga berdampak terhadap kondisi ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, sebagai salah satu contoh kecelakaan lalulintas banyak dipicu dari akibat meminum minuman keras ini," katanya.

Ia menegaskan, meskipun miras tersebut telah dilengkapi pita cukai dan legalitas lainnya, namun sarana penjualan miras tersebut melanggar ketentuan dan tidak dilengkapi perizinan sehingga dinyatakan ilegal.

"Karena miras ataupun minuman beralkohol golongan C dan B maupun lainnya tidak bisa dijual secara bebas. Ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam penjualan miras," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan petugas Linmas untuk bersama-sama mengawasi peredaran dan penjualan miras tersebut.

"Apabila ditemukan diharapkan dapat melaporkan kepada kami kemudian kami berharap anggota Linmas selaku perpanjangan tangan Satpol PP dapat menginformasikan ke masyarakat dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol tidak pada tempatnya dan apalagi tidak mengantongi izin," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023