Jakarta (Antara Babel) - Pengacara OC Kaligis mengadukan Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Heru Purnomo ke Komisi Yudisial (KY) karena mengomentari putusan hakim.

"Itu tidak biasa dan melanggar kode etik serta menggiring opini publik," kata kuasa hukum OC Kaligis Desyana, di Jakarta, Kamis.

Desyana mengatakan komentar Heru Purnomo pada media beberapa waktu lalu bahwa vonis tujuh tahun penjara bagi Kaligis terbilang ringan adalah upaya membentuk opini.

Dia mengatakan sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum, sehingga ada prinsip universal yang dianut antara lain hakim tidak bisa mengomentari putusannya sendiri.

Karena itu, pengacara Kaligis melayangkan surat kepada Ketua KY agar Heru Purnomo diperiksa KY dan Mahkamah Agung (MA) karena menyalahi kode etik seorang hakim.

Dalam laporan ke KY itu disebutkan Heru memberikan keterangan pers menyebutkan Kaligis sebagai otak bukan anak buahnya M Yagari Bashtara alias Gerry.

Desyana keberatan atas komentar Heru tersebut bahwa vonis PT mengesampingkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gerry, BAP Panitera Penganti (PP) Syamsul Yusfan, dan BAP Mustafa yang diakui Gerry di bawah sumpah di persidangan.

Bahkan dalam BAP Syamsir Yusfan bahwa Gerry adalah pelaku utama dan banyak melakukan kebohongan dengan mengatasnamakan Kaligis, demikian pula diperdengarkan bukti rekaman tanggal 8 Juli 2015, pukul 12.18,28 WIB.

Sedangkan isi pembicaraan tersebut adalah bahwa Gerry menyatakan Kaligis masih di Bali ada sidang, kemungkinan tanggal 13 Juli 2015 akan kembali ke Medan untuk menemui hakim Tripeni.

Dalam rekaman tersebut, secara jelas Gerry berdusta dengan mengatakan Kaligis akan datang 13 Juli 2015, dan tidak pernah menjanjikan karena sudah punya jadwal menanggani perkara di Makassar, Sulawesi Selatan.

Demikian pula BAP Syamsir No. 39 huruf b, tanggal 8 Juli 2015 menyatakan isi SMS bahwa Gerry masih mengupayakan untuk datang ke Medan dan Jumat, 10 Juli 2015 atau Sabtu, 11 Juli 2015 untuk menemui Tripeni.

"Masih banyak lagi bukti kebohonan Gerry, dapat dilihat dari BAP," kata Desyana dari Lembaga Bantuan Hukum Guntur Jakarta itu pula.

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa dikatakan Kaligis bersama-sama Gerry dan lain-lain, satu paket dengan Tripeni dan hakim Dermawan Ginting, Amir Fauzi, Syamsir Yusfan.

Padahal Syamsir dituntut 4,6 tahun dan diputus tiga tahun penjara, Tripeni dituntut empat tahun diputus dua tahun, Dermawan Ginting dituntut 4,6 tahun divonis dua tahun.

Namun Gerry dituntut tiga tahun dan diputus dua tahun penjara, jaksa sama sekali tidak mengajukan banding, hal serupa juga terhadap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho vonis tiga tahun dan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun.

Menurut dia, pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis kurang dari lima tahun, tapi Kaligis bukan OTT dituntut 10 tahun dan vonis 5,5 tahun, hal itu dianggap tidak adil.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016