Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat koordinasi pengawasan barang beredar dan atau jasa di seluruh daerah kabupaten/kota se-Bangka Belitung.
Kepala Disperindag Babel, Tarmin AB yang diwakili Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel Fajri Djagahitam mengatakan rakor ini di gelar untuk memaparkan hasil pengawasan Disperindag Babel di sepanjang tahun 2023.
"Rakor ini digelar agar Babel menjadi daerah tertib niaga, lebih makro dan ekonomi Babel lebih stabil. Pelaku usaha dan pemerintah daerah juga terus saling bersinergi," katanya kepada media usai membuka rakor tersebut, Kamis (23/11).
Fajri mengatakan temuan dari hasil pengawasan akan di sampaikan dalam rakor ini sehingga nanti dapat dibahas bersama apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan masing-masing kabupaten kota sehingga dapat di tindaklanjuti segera oleh kabupaten kota.
Disperindag Babel selalu mengedepankan unsur pembinaan ke pelaku usaha dan tidak langsung menyalahkan mereka, namun secara perlahan agar mereka tidak terkejut dengan penertiban yang di lakukan oleh Disperindag Babel.
Apa yg salah mari kita perbaiki sama-sama agar mereka konsumen maupun pelaku usaha merasa terlindungi, karena Undang-undang perlindungan itu berat. Dendanya sampai Rp 2 milyar dan ancamannya sampai 5 tahun ke atas, berbeda dengan UU Perdagangan yang hanya teguran misalkan kurang administrasi atau melanggar HET.
"Apa yang menjadi temuan bisa di benahi dan di diskusikan bersama disini, baik kekurangan dan kelebihannya agar nanti pelaku usaha ini tertib," ujarnya.
Fajri menambahkan, meski provinsi tidak punya wilayah karena kabupaten kota yang ada, namun provinsi memiliki kewenangan untuk menindak bahkan mencabut izin usaha, karena kabupaten kota tidak bisa menindak pelanggaran yang dibuat pelaku usaha.
"Semoga kedepan adanya pengawasan yang sinergi antar kabupaten kota, masyarakat tidak lagi bingung karena sekarang masyarakat yang ingin mengadu bisa langsung ke Disperindag Babel agar kami bisa menyelesaikan persoalan dengan memanggil dan memediasi dua belah pihak," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kepala Disperindag Babel, Tarmin AB yang diwakili Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel Fajri Djagahitam mengatakan rakor ini di gelar untuk memaparkan hasil pengawasan Disperindag Babel di sepanjang tahun 2023.
"Rakor ini digelar agar Babel menjadi daerah tertib niaga, lebih makro dan ekonomi Babel lebih stabil. Pelaku usaha dan pemerintah daerah juga terus saling bersinergi," katanya kepada media usai membuka rakor tersebut, Kamis (23/11).
Fajri mengatakan temuan dari hasil pengawasan akan di sampaikan dalam rakor ini sehingga nanti dapat dibahas bersama apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan masing-masing kabupaten kota sehingga dapat di tindaklanjuti segera oleh kabupaten kota.
Disperindag Babel selalu mengedepankan unsur pembinaan ke pelaku usaha dan tidak langsung menyalahkan mereka, namun secara perlahan agar mereka tidak terkejut dengan penertiban yang di lakukan oleh Disperindag Babel.
Apa yg salah mari kita perbaiki sama-sama agar mereka konsumen maupun pelaku usaha merasa terlindungi, karena Undang-undang perlindungan itu berat. Dendanya sampai Rp 2 milyar dan ancamannya sampai 5 tahun ke atas, berbeda dengan UU Perdagangan yang hanya teguran misalkan kurang administrasi atau melanggar HET.
"Apa yang menjadi temuan bisa di benahi dan di diskusikan bersama disini, baik kekurangan dan kelebihannya agar nanti pelaku usaha ini tertib," ujarnya.
Fajri menambahkan, meski provinsi tidak punya wilayah karena kabupaten kota yang ada, namun provinsi memiliki kewenangan untuk menindak bahkan mencabut izin usaha, karena kabupaten kota tidak bisa menindak pelanggaran yang dibuat pelaku usaha.
"Semoga kedepan adanya pengawasan yang sinergi antar kabupaten kota, masyarakat tidak lagi bingung karena sekarang masyarakat yang ingin mengadu bisa langsung ke Disperindag Babel agar kami bisa menyelesaikan persoalan dengan memanggil dan memediasi dua belah pihak," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023