Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024 di daerah itu mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau di luar jadwal.

"Kami mewajibkan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 melaporkan pelaksanaan kegiatan kampanye melalui STTP," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Selasa.

Ia mengatakan, STTP tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian, KPU, dan tembusan Bawaslu setempat.

"Dalam STTP tersebut ada item-item yang dilaporkan mengenai jadwal dan pelaksanaan kampanye seperti berlangsung di mana atau di rumah siapa," ujarnya.

Dikatakan dia, apabila kegiatan kampanye dilaksanakan tanpa adanya STTP maka kegiatan kampanye tersebut dilarang untuk dilaksanakan karena telah melanggar aturan dan ketentuan.

"Apabila tiba-tiba melaksanakan kampanye tanpa menyampaikan STTP atau tidak melalui proses tersebut maka akan dilarang melakukan kegiatan kampanye pertemuan terbatas karena melanggar aturan," katanya. 

Ia berharap, partai politik peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang.

"Kami berharap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dipatuhi dan dilaksanakan sesuai rambu-rambu salah satunya adalah soal STTP," ujarnya.

Selain itu, partai politik peserta Pemilu 2024 juga diharapkan dapat mematuhi ketentuan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kami juga berharap kepada partai politik Peserta Pemilu 2024 memasang APK sesuai dengan ketentuan atau zona yang telah ditetapkan," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023