Wujudkan pengelolaan arsip yang baik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Srikandi dan Tata Kelola Arsip, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Senin (27/11).
Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku Plh. Kepala Divisi Administrasi, Kunrat Kasmiri mengatakan, sebagai Unit Kearsipan II, Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi dan Tata Kelola Arsip untuk memenuhi tujuan agar terlaksananya pengelolaan arsip yang baik menurut Undang-Undang Kearsipan.
Dijelaskan Kunrat, Aplikasi Srikandi adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang diciptakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, dengan target pengguna yaitu Intansi Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelas Kunrat.
Lebih lanjut disampaikan Kunrat, penerapan Aplikasi Srikandi dalam setiap lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Instansi Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntantabilitas dalam kearsipan, serta dapat menjadi memori kolektif bangsa.
Kepala Bagian Umum, N.A Triandini Oscar dalam laporannya menyampaikan, Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi dan Tata Kelola Arsip ini bertujuan untuk memenuhi salah satu target percepatan kinerja program dukungan manajemen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, yakni Kearsipan Berbasis Digital dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Bertindak sebagai narasumber, Arsiparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Dedi Syahputra menjelaskan terkait Penggunaan Aplikasi Srikandi, Penggunaan Aplikasi e-Arsip Kemenkumham, serta Evaluasi Pengawasan Kearsipan.
Adapun yang dijelaskan meliputi, kebijakan penggunaan aplikasi, tahapan penggunaan aplikasi, serta fitur-fitur yang ada pada aplikasi.
Kegiatan ini diikuti oleh 42 peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing Subbagian/ Subbidang di Kantor Wilayah, serta perwakilan pegawai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Babel.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bagian Program dan Humas (Sugeng Krisdwiyanto), Kepala Bidang Keamanan (Ridha Ansari), Kepala Bidang Inteldakim (Teguh Setiadi), Kepala Bidang HAM (Suherman), para Kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah Pangkalpinang, serta para Pejabat Struktural Kantor Wilayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku Plh. Kepala Divisi Administrasi, Kunrat Kasmiri mengatakan, sebagai Unit Kearsipan II, Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi dan Tata Kelola Arsip untuk memenuhi tujuan agar terlaksananya pengelolaan arsip yang baik menurut Undang-Undang Kearsipan.
Dijelaskan Kunrat, Aplikasi Srikandi adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang diciptakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, dengan target pengguna yaitu Intansi Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelas Kunrat.
Lebih lanjut disampaikan Kunrat, penerapan Aplikasi Srikandi dalam setiap lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Instansi Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntantabilitas dalam kearsipan, serta dapat menjadi memori kolektif bangsa.
Kepala Bagian Umum, N.A Triandini Oscar dalam laporannya menyampaikan, Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi dan Tata Kelola Arsip ini bertujuan untuk memenuhi salah satu target percepatan kinerja program dukungan manajemen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, yakni Kearsipan Berbasis Digital dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Bertindak sebagai narasumber, Arsiparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Dedi Syahputra menjelaskan terkait Penggunaan Aplikasi Srikandi, Penggunaan Aplikasi e-Arsip Kemenkumham, serta Evaluasi Pengawasan Kearsipan.
Adapun yang dijelaskan meliputi, kebijakan penggunaan aplikasi, tahapan penggunaan aplikasi, serta fitur-fitur yang ada pada aplikasi.
Kegiatan ini diikuti oleh 42 peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing Subbagian/ Subbidang di Kantor Wilayah, serta perwakilan pegawai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Babel.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bagian Program dan Humas (Sugeng Krisdwiyanto), Kepala Bidang Keamanan (Ridha Ansari), Kepala Bidang Inteldakim (Teguh Setiadi), Kepala Bidang HAM (Suherman), para Kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah Pangkalpinang, serta para Pejabat Struktural Kantor Wilayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023