Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan layanan di Rumah Sakit Medika Stania Bangka sampai akhir Desember 2023.
"Kami terpaksa menghentikan pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Medika Stania Bangka karena Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani kedua belah pihak sudah berakhir per 31 Desember 2023," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Harry Nurdiansyah di Sungailiat, Jumat.
Terhitung per 1 Januari 2024 kata dia, pasien peserta BPJS Kesehatan di wilayah layanan kesehatan rumah sakit tersebut dialihkan ke Rumah Sakit Umum Depati Bahrin Sungailiat, Rumah Sakit Eko Maulana Ali di Belinyu atau di Rumah Sakit Arsani.
Baca juga: BPJS Kesehatan mengajak masyarakat masuk peserta JKN
Ia mengatakan kontrak kerja sama pelayanan BPJS Kesehatan baik di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama atau di rumah sakit dan mitra fasilitas kesehatan yang lain dilakukan satu tahun sekali, dan dapat dilanjutkan kembali di tahun berikutnya setelah dilakukan penilaian ulang dengan pertimbangan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi perihal diutamakan.
Hanya saja BPJS Kesehatan untuk di rumah sakit swasta dalam ketentuan tidak diharuskan melayani peserta BPJS Kesehatan kecuali rumah sakit pemerintah yang diwajibkan melayani pasien BPJS Kesehatan.
"Kami menginginkan semua peserta BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal di semua rumah sakit mitra BPJS," jelas dia.
Ia mengatakan langkah menghentikan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit atau bahkan dengan klinik, dokter praktek merupakan hal biasa, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang lebih baik.
"Kami sudah memberitahukan ke berbagai pihak mengenai pemberhentian kerja sama dengan rumah sakit Medika Stania Bangka termasuk dengan legislator di Kabupaten Bangka dan provinsi," kata Harry.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Devi Irawati, memastikan Rumah Sakit Eko Maulana Ali dan Rumah Sakit Depati Bahrin sudah siap menampung limpahan pasien peserta BPJS Kesehatan yang selama ini memperoleh layanan di Rumah Sakit Medika Stania.
"Fasilitas infrastruktur kesehatan maupun sumber daya dokter sudah disiapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi peserta BPJS Kesehatan limpahan Rumah Sakit Medika Stania yang sudah berakhir kontrak kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan," jelas Devi.
Dari aspek jangkauan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari Kecamatan Belinyu dan Riau Silip lebih dekat akses ke Rumah Sakit Eko Maulana Ali dari pada sebelumnya di Rumah Sakit Medika Stania.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami terpaksa menghentikan pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Medika Stania Bangka karena Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani kedua belah pihak sudah berakhir per 31 Desember 2023," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Harry Nurdiansyah di Sungailiat, Jumat.
Terhitung per 1 Januari 2024 kata dia, pasien peserta BPJS Kesehatan di wilayah layanan kesehatan rumah sakit tersebut dialihkan ke Rumah Sakit Umum Depati Bahrin Sungailiat, Rumah Sakit Eko Maulana Ali di Belinyu atau di Rumah Sakit Arsani.
Baca juga: BPJS Kesehatan mengajak masyarakat masuk peserta JKN
Ia mengatakan kontrak kerja sama pelayanan BPJS Kesehatan baik di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama atau di rumah sakit dan mitra fasilitas kesehatan yang lain dilakukan satu tahun sekali, dan dapat dilanjutkan kembali di tahun berikutnya setelah dilakukan penilaian ulang dengan pertimbangan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi perihal diutamakan.
Hanya saja BPJS Kesehatan untuk di rumah sakit swasta dalam ketentuan tidak diharuskan melayani peserta BPJS Kesehatan kecuali rumah sakit pemerintah yang diwajibkan melayani pasien BPJS Kesehatan.
"Kami menginginkan semua peserta BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal di semua rumah sakit mitra BPJS," jelas dia.
Ia mengatakan langkah menghentikan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit atau bahkan dengan klinik, dokter praktek merupakan hal biasa, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang lebih baik.
"Kami sudah memberitahukan ke berbagai pihak mengenai pemberhentian kerja sama dengan rumah sakit Medika Stania Bangka termasuk dengan legislator di Kabupaten Bangka dan provinsi," kata Harry.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Devi Irawati, memastikan Rumah Sakit Eko Maulana Ali dan Rumah Sakit Depati Bahrin sudah siap menampung limpahan pasien peserta BPJS Kesehatan yang selama ini memperoleh layanan di Rumah Sakit Medika Stania.
"Fasilitas infrastruktur kesehatan maupun sumber daya dokter sudah disiapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi peserta BPJS Kesehatan limpahan Rumah Sakit Medika Stania yang sudah berakhir kontrak kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan," jelas Devi.
Dari aspek jangkauan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari Kecamatan Belinyu dan Riau Silip lebih dekat akses ke Rumah Sakit Eko Maulana Ali dari pada sebelumnya di Rumah Sakit Medika Stania.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023