Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat bersama panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan dan panitia pemungutan suara menyamakan persepsi dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024.

"Pertemuan hari ini untuk penguatan wawasan dan menyamakan persepsi bersama kawan-kawan panwaslu kecamatan dan jajaran penyelenggara agar bisa bersama-sama mengawal tahapan masa kampanye yang sudah berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Jumat.

Ia mengatakan dalam bimbingan teknis yang berlangsung selama dua hari penuh ini, pihaknya mendatangkan dua narasumber Bawaslu Provinsi Babel, yaitu Novrian Saputra dan Rina Dardini.

Penyamaan persepsi antara jajaran pengawas pemilu dan penyelenggara teknis dalam hal ini jajaran KPU, PPK, dan PPS bahwa ada kewenangan dan kewajiban yang diatur sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003.

"Meskipun tidak diatur secara teknis oleh PKPU, PPS melalui rekomendasi PPK dapat menghentikan kampanye dari hasil kajian jajaran pengawas pemilu, baik itu dilakukan PKD atau panwaslu kecamatan," katanya.

Menurut dia, kewenangan pengawas pemilu hanya menghentikan apabila ada pelanggaran yang sudah tertera pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Hal ini harus bisa dipahami bersama-sama oleh jajaran pengawas dan penyelenggara pemilu.

“Karena jajaran pengawas pemilu apabila ada dugaan pelanggaran terkait Pasal 289 UU 7 Tahun 2003 hanya menghentikan bukan membubarkan, itu yang harus dipahami. Misalnya ada satu peserta pemilu yang ternyata di dalam STTP tidak sebagai juru kampanye, namun dia menyampaikan orasi maka akan dihentikan," katanya.

Untuk contoh permasalahan seperti itu, kata dia, yang dihentikan bukan kegiatan kampanye keseluruhan, namun orang yang tidak masuk dalam daftar juru kampanye yang berorasi.

Sementara, jika ditemukan kegiatan kampanye tanpa memiliki STTP dari kepolisian, maka jajaran pengawas akan membuat rekomendasi ke KPU dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan atau membubarkan kegiatan tersebut.

"Apabila memang tidak ada pemberitahuan tertulis ke kepolisian maka akan menjadi kajian, bentuknya rekomendasi ke jajaran KPU untuk menghentikan kegiatan, kemudian petugas melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melanjutkan atau dibubarkan karena hal ini terkait ketertiban umum dan menjadi kewenangan polisi," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023